Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Sopir Diduga Mengantuk, Truk Molen di Bojonegoro Terperosok dan Terguling
24 Agustus 2021 18:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bojonegoro - Kecelakaan lalu-lintas tunggal terjadi Selasa (24/08/2021) pukul 15.30 WIB, di jalan poros utama kecamatan (PUK) Temayang-Bubulan, turut wilayah Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Truk molen bermuatan bermuatan semen cor nomor polisi B 9542 KIN, diduga sopir atau pengemudinya mengantu sehingga tiba terguling di sawah di pinggir jalan.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun truk tersebut mengalami kerusakan material yang ditaksir mencapai Rp 30 juta.
Informasi yang didapat awak media ini dari Kapolsek Temayang, Polres Bojonegoro, Inspektur Satu (Iptu) Jadmiko SH, bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada awalnya kendaraan truk molen nomor polisi B 9542 KIN yang dikemudikan Harsono (47) warga Kelurahan Kebondowo, Kecamatan Banyu Biru, Kota Semarang, hendak mengirim semen cor di proyek pembangunan jalan PUK Temayang-Bubulan, namun sesampai di lokasi kejadian, tiba-tiba terperosok ke pinggir hingga terguling di area pesawahan milik warga setempat.
ADVERTISEMENT
"Diduga sopir dalam kondisi ngantuk, karena di TKP kondisi jalan sepi, lebar, dan tidak ada bekas rem." kata Kapolsek Temayang, Iptu Jadmiko SH.
Akibat dari kejadian tersebut, semen cor muatan truk tersebut tumpah di lahan pertanian milik warga setempat.
"Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Saat ini truk belum dievakuasi. Kerugian material ditaksir mencapai 30 juta rupiah," kata Kapolsek Temayang, Iptu Jadmiko SH. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini