Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Sungai Bengawan Solo Tercemar, Pegiat Lingkungan di Bojonegoro Gelar Aksi Protes
19 September 2021 11:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bojonegoro - Kondisi air Bengawan Solo di wilayah Kabupaten Bojonegoro sejak beberapa hari terakhir kembali tercemar oleh limbah, sehingga warnanya berubah menjadi coklat kehitam-hitaman.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, pada Sabtu (18/09/2021) sore hingga malam, ikan yang ada di sungai terpanjang di Pulau Jawa tersebut mulai dari wilayah Kecamatan Padangan hingga Bojonegoro, mabuk. Fenomena ini oleh warga setempat disebut dengan munggut atau pladu, dan warga langsung berramai-ramai menangkap ikan yang mabuk tersebut.
Menyikapi kondisi tercemarnya Sungai Bengawan Solo yang terjadi setiap tahun tersebut, sekelompok anak muda pegiat lingkungan hidup yang tergabung dalam Forum Gandong, asal Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (17/09/2021) lalu menggelar aksi protes, dengan membentangkan sejumlah poster bernada tuntututan.
Koordinator Forum Gandong MS Huda, dihubungi awak media ini melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (19/09/2021) menuturkan bahwa aksi protes yang ia gelar di bantaran Sungai Bengawan Solo tersebut guna menyikapi tercemarnya Sungai Bengawan Solo yang berubah warna menjadi coklat kehitam-hitaman.
ADVERTISEMENT
Pihaknya sangat menyesalkan terjadinya pencemaran di Sungai Bengawan Solo tersebut, karena kejadian serupa selalu terjadi setiap tahun dan telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Namun seakan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah untuk mengatasi pencemaran tersebut.
"Pencemaran seperti ini terjadi setiap tahun. Kondisi airnya berubah warna menjadi coklat kehitam-hitaman, sehingga membuat ikan pada mabuk dan mati," kata Huda.
Lebih lanjut pihaknya menuntut kepada pemerintah untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pencemaran tersebut.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 53 angka (1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Sementara di Pasal 54 angka (1), Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Sedangkan di Pasal 55 angka (3) Menteri, gubernur, Bupati atau Walikota, sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT
Untuk itu pihaknya menuntut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk membuat tim penanggulangan dampak pencemaran sungai dan penyelamatan ekoregion lanskap Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengawan Solo.
Selain itu, pihaknya juga menuntut agar pemerintah kabupaten atau kota sepanjang Sungai Bengawan Solo untuk memperhatikan masyarakat terdampak pencemaran.
"Sebab, air Sungai Bengawan Solo ini menjadi kebutuhan hidup masyarakat di sepanjang bantaran sungai tersebut." kata Huda. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublis di: https://beritabojonegoro.com