Target Penerimaan Pajak Daerah Bojonegoro 2019 Sebesar Rp 99 Miliar

Konten Media Partner
11 Januari 2019 14:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kepala Bapenda Bojonegoro, Herry Sudjarwo SH MM saat beri sambutan dalam acara cetak massal SPPTPBB-P2 tahun 2019, di ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, Jum’at (11/01/2019).
Oleh Muliyanto Bojonegoro - Total target Pajak Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2019 ini adalah sebesar Rp 99 miliar atau meningkat 25,31 persen dibanding tahun 2018, sebesar Rp 79 miliar. Namun Bupati Bojonegoro berharap, agar peneriman pajak daerah bisa dipacu lagi hingga mencapai Rp 125 miliar atau meningkat 58,22 persen. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Herry Sudjarwo SH MM, pada Jum’at (11/01/2019), di ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, saat pelaksanakan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumii dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2019. “Tentu hal ini perlu dukungan dari semua pihak, termasuk para camat dan kepala desa atau kepala kelurahan, serta dukungan penyiapan regulasi oleh Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Pemkab Bojonegoro,” kata Herry Sudjarwo SH. Diberitakan sebelumnya bahwa SPPT PBB-P2 tahun 2019 yang akan dicetak mencapai 728.959 lembar atau meningkat 2.337 lembar, dibandingkan tahun 2018, sejumlah 726.622 lembar, dengan nilai target perolehan penerimaan SPPT PBB-P2 tahun 2019 tersebut sebesar Rp 28.217.750.000 atau meningkat Rp 2.350.000.000 dibanding tahun 2018, yang mencapai Rp 25.917.750.000. Baca: Pemkab Bojonegoro Cetak Massal, SPPT PBB-P2 Tahun 2019
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah didampingi Kepala Bapenda Bojonegoro, Herry Sudjarwo SH MM saat beri sambutan dalam acara cetak massal SPPTPBB-P2 tahun 2019, di ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, Jum’at (11/01/2019).
Menurut Herry Sudjarwo, bahwa nilai potensi penerimaan PBB di Kabupaten Bojonegoro sebenarnya masih lebih besar lagi. Hal tersebut dikarenakan masih ada objek pajak wilayah perumahan yang belum dilakukan pemecahan atau masih menjadi satu SPPT, sementara dari pihak pengembang (developer) cenderung menghindar tagihan dengan alasan bahwa PPT tersebut menjadi kewajiban pemilik; Selain itu, masih ditemukan adanya objek pajak yang tidak diketahui pemilik atau pihak yang menguasai, baik di wilayah perkotaan maupun akibat booming pengembangan wilayah dan eksplorasi migas, seperti di wilayah Kecamatan Kalitidu dan Gayam, yang menimbulkan banyak spekulan tanah dari luar daerah. “Dan yang ketiga, masih adanya setoran dari wajib pajak yang belum atau tidak disetorkan oleh petugas di tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan.” kata Herry Sudjarwo. (red/imm)
ADVERTISEMENT