Konten Media Partner

Tim Panther Polres Bojonegoro Berhasil Bekuk Spesialis Pembobol Batterai Tower BTS

14 Januari 2018 22:29 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Panther Polres Bojonegoro Berhasil Bekuk Spesialis Pembobol Batterai Tower BTS
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Rabu (10/01/2018) sekira pukul 09.00 WIB berhasil menangkap 2 dari 3 orang pelaku pencurian batterai tower jaringan sistem komunikasi telepon seluler atau base transceiver station (BTS), yang selama ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bojonegoro, kerana telah beberapa kali melakukan pencurian batterai tower ditempat berbeda
ADVERTISEMENT
Keduanya ditangkap oleh tim Panther di wilayah hukum Polsek Samarinda Hilir Polres Samarinda Polda Kalimantan Timur yang selama ini dijadikan tempat pelarian selama menjadi DPO Polres Bojonegoro.
Berdasarkan interogasi awal, dalam menjalankan aksinya para pelaku pencurian tersebut mencari sasaran tower yang sepi, kemudian memotong kunci pagar tower dengan gunting potong lalu membuka box batre dengan linggis dan gunting potong serta memotong kabel batre memakai tang.
Identitas kedua pelaku tersebut WN als Ganyong bin LS (30) warga Dusun Tegal Boro Desa Pacing Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban dan SN als Tuyul bin SM (34) warga Dusun Besulu Desa Pacing Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daki Zul Qornain SH, bahwa kronologi pencuurian yang dilakukan pelaku bermula pada Selasa (31/10/2017) sekira pukul 04.30 WIB lalu, pelapor yaitu M Mukarom (28) selaku pimpinan Telkomsel di Bojonegoro, warga Jalan Mliwis Putih Gang Langgar No 13 RT 002 RW 001 Kelurahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kota di hubungi dari Kantor Operator Telkomsel di Madiun, yang memberitahukan bahwa alarm door open BTS Tower di Desa Mulyoagung Kecamatan Bojonegoro Kota, menyala.
ADVERTISEMENT
"Kemudian pelapor menghubungi Nurhadi selaku pengurus tower untuk mengecek kebenaran laporan tersebut," ungkap Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan pengecekan, Nurhadi membenarkan adanya kejadian tersebut dengan ditandai hilangnya sebanyak 4 buah batterai merk SHOTO di tower tersebut. Selain mencuri batterai milik Telkomsel, komplotan pencuri tersebut juga mengambil batterai milik operator lain, di antaranya milik Operator XL dan Operator TRI, masing-masing juga kehilangan 4 buah batterai tower.
"Mendapati hal tersebut, selanjutnya pelapor membuat laporan ke Polsek Kota", imbuh Kasat Reskrim.
Masih menurut Kasat Reskrim, bahwa berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya diperoleh identitas pelaku pencurian tersebut, yang mana kedua pelaku sedang berada di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur.
“Setelah tim panther berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur, akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” jelas Kasat Reskrim.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini membenarkan perihal penangkapan 2 orang pelaku pencurian batterai tower BTS, di wilayah hukum Polsek Samarinda Hilir Polres Samarinda Polda Kalimantan Timur pada Rabu (10/01/2018).
"Setelah melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku dan koordinasi dengan Polda Kaltim, tim akhirnya dapat menangkap 2 dari 5 orang pelaku lainnya," terang Kapolres.
Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penyidikan serta interogasi terhadap kedua pelaku diketahui bahwa yang menjadi pelaku dalam pencurian batterai tower sebanyak lima orang. Adapun kelima orang pelaku 3 diantaranya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan dari keterangan 2 orang pelaku yang berhasil diamankan juga mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 6 kali dengan lokasi pencurian di wilayah Bojonegoro antara lain Kecamatan Malo, Kecamatan Kalitidu, Kecamatan Balen, Kecamatan Kepohbaru dan Kecamatan Sugihwaras.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pengembangan pelaku juga melakukan sebanyak 6 pencurian batterai di wilayah Bojonegoro", imbuh Kapolres.
Selain melakukan aksinya di wilayah Bojonegoro, para pelaku juga tercatat telah melakukan pencurian batterai tower provider di lokasi yang berbeda yang diantaranya yaitu di Gresik sebanyak 2 lokasi, di Lamongan sebanyak 2 lokasi, di Tuban sebanyak 3 lokasi, di Nganjuk sebanyak 2 lokasi dan di Jombang sebanyak 4 lokasi.
Dan dari pengakuan kedua pelaku yang saat ini telah diamankan oleh petugas, diketahui bahwa 1 tower rata-rata berisikan 8 hingga 12 batterai tower. Dan dari hasil penjualan batterai dibagi rata dengan harga 8 ribu hingga 18 ribu per kg dan para pelaku mendapatkan bagian yang sama rata yaitu antara 700 ribu hingga 800 ribu.
ADVERTISEMENT
"Batterai yang telah dicuri sebanyak 480 batterai tower dijual kepada 2 orang yaitu NR warga Bojonegoro dan YK warga desa Duyungan Kecamatan Balen yang berporfesi sebagai pengepul rosok," lanjut Kapolres.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku, tim Panther juga telah mengamankan barang bukti berupa gunting, tang, linggis. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku juga menggunakan sarana untuk melakukan aksinya yaitu mobil Suzuki Ertiga hitam milik warga Gubeng surabaya, mobil avanza putih milik warga Gubeng Surabaya, mobil Xenia merah maron dengan nomor polisi L 1123 AX, mobil Avansa hitam milik warga Parengan Kabupaten Tuban dan mobil Xenia putih dengan nomor polisi S 1430 JL milik warga Parengan Kabupaten Tuban yang dipinjam oleh salah satu pelaku yang saat ini masih buron.
ADVERTISEMENT
"Seluruh alat bukti tertinggal di mobil Xenia merah maron L 1123 AX saat melakukan aksinya di Singgahan Kabupaten Tuban. Dan diketahui bahwa para pelaku juga memakai alat yang sama saat melancarkan aksinya," tutur Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku oleh penyidik akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Saat ini kedua pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota," pungkas Kapolres.(red/imm)