Konten dari Pengguna

Kerupuk Kulit di Kota Bogor Negatif DNA Babi

beritafiphal unida
Fakultas Ilmu pangan Halal merupakan fakultas yang memiliki dua jurusan yaitu teknologi pangan dan gizi dan teknologi industri pertanian, yang berada di universitas djuanda bogor
9 Oktober 2021 11:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari beritafiphal unida tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mahasiswa Universitas Djuanda Bogor telah melakukan audiensi dan penyerahan policy brief kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor (DKPP) dengan judul “Kajian Kandungan DNA Babi pada Kerupuk Kulit Tidak Berlogo Halal di Kota Bogor”. Sebagai bentuk tidak lanjut dari temuan penelitian yang dilakukan oleh Tim Program Kreativitas Mahasiswa bidang Riset Eksakta dengan judul “Deteksi DNA Babi Pada Kerupuk Kulit Tidak Berlogo Halal dengan Metode Loop Amplification Mediated Polymorphism (LAMP)”. Tim ini diketuai oleh Afrizal Araaf Majid dari program studi Teknologi Pangan, serta beranggotakan Muhamad Rizki Fauzi dari Program Studi Teknologi Pangan, Mediasti Rahmasari dari Program Studi Teknologi Pangan, Isma Kusmiati dari Program Studi Administrasi Publik, dan Dwi Wulandari dari Program Studi Peternakan.
ADVERTISEMENT
Penelitian yang dilakukan dirasa cukup menarik dan baru. “Selama ini kita belum pernah melakukan, biasanya kita menggunakan sample telur, susu, daging ayam dan daging sapi. Namun untuk penelitian tentang DNA kulit babi pada kerupuk kulit ini kami belum pernah menguji”, ucap drh. Anizar selaku Kasi Kesehatan Hewan dan Kesmavet Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Penelitian menggunakan metode LAMP masih terbilang baru, dan belum terlalu banyak di gunakan. Bahkan, untuk penelitian deteksi DNA babi pada kerupuk kulit pun baru pertama kali di lakukan oleh Tim Pendanaan PKM - RE Universitas Djuanda. “Melalui pendanaan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, tim ini berhasil memperoleh hasil penelitian yang sangat berguna bagi masyarakat”, jelas Rosy Hutami selaku dosen pendamping kegiatan.
ADVERTISEMENT
drh. Ahmad Maolana selaku Kasi Produksi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga mengatakan bahwa “Belum pernah ada pengujian pada kulit yang sudah dimasak, biasanya kita melakukan pengujian pada kulit yang masih segar, itupun bukan pengujian spesies (DNA), tetapi masih sebatas uji formalin”.
Pengujian pada sampel yang sudah melewati proses pengolahan dapat dikatan cukup sulit untuk ditafsirkan karena telah melewati beberapa tahap pengolahan dan pemanasan (penjemuran, penggorengan). Namun, “Sulit bukan berarti tidak bisa, kunci yang kita dapatkan diperoleh dari proses ekstraksi sampel”, tutur Afrizal, Ketua PKM – RE.
drh Wina selaku Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan pertanian (DKPP) Kota Bogor menyatakan bahwa penelitian dengan metode LAMP ini sangat potensial karena memiliki beberapa keunggulan, diantaranya lebih murah dari PCR, waktu pengujian yang lebih cepat, dan dapat membantu produsen kerupuk kulit dalam mendaftar dalam sertifikasi halal. “Dengan adanya penelitian mahasiswa, produsen kerupuk kulit yang produknya diteliti oleh Adik-Adik Mahasiswa akan terbantu dalam mendaftarkan sertifikasi halal karena tidak perlu lagi dilakukan pengujian produk”, imbuh drh. Wina.
ADVERTISEMENT
Selain itu, drh Anizar menyarakan agar di UNIDA bisa dibuka jasa pelayanan pengujian berbasis DNA bagi produk dan menawarkan peluang kerjasama dengan DKPP. “Bentuk kerjasama kedepannya bisa saja kami menyediakan kerupuk kulit lalu akan dilakukan pengujian di UNIDA”, tuturnya. Drh. Ahmad Maolana menambahkan, “dan pengujian (kedepannya) tidak sebatas pengujian asal hewan tetapi juga pangan asal tumbuhan.” Pengujian sejenis tetap dibutuhkan untuk memastikan kesinambungan produksi kerupuk kulit yang beredar di Kota Bogor bebas dari penggunaan bahan asal babi.
Hasil penelitian terhadap kerupuk kulit yang tidak berlogo halal di Kota Bogor membawa kabar yang menggembirakan. Diketahui bahwa kerupuk kulit yang ada di Kota Bogor negatif memiliki DNA Babi. Pengujian ini dilakukan dari 18 sampel yang masing-masing diambil secara purposive sampling dari enam kecamatan di Kota Bogor, baik sampel kerupuk kulit bermerek maupun tanpa merek. Data penelitian ini bisa digunakan untuk para produsen yang telah diteliti produknya untuk mendaftarkan produknya pada sertifikasi halal. Selain memudahkan juga dapat membantu mengurangi sumber daya dalam melakukan sertifikasi halal yang terbilang cukup mahal.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, drh Maolana menambahkan, "Sulitnya sertifikasi halal pada kerupuk kulit didasarkan pada kesulitan dalam menelusuri bahan baku. Jumlah bahan baku kulit cukup terbatas dan sebagian besar berasal dari impor." Dilansir dari www.halalmui.org hanya terdapat 8 produk kerupuk kulit yang telah tersertifikasi halal MUI itu artinya sebagian besar para produsen kerupuk kulit belum melakukan sertifikasi halal. Maka Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tertarik untuk melakukan kerjasama dengan Tim Peneliti PKM – RE untuk mengimplementasikan penelitian dan pengujian produk pada kerupuk kulit kedepannya.