Konten dari Pengguna

FST UIN Makassar Teken MoA dengan PT Fumira, Pengembangan Bidang Arsitektur

Kareba UIN Alauddin Makassar
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
16 Mei 2023 22:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kareba UIN Alauddin Makassar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kuliah Umum FST UIN Alauddin Makassar dengan PT Fumira.
zoom-in-whitePerbesar
Kuliah Umum FST UIN Alauddin Makassar dengan PT Fumira.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KAREBA UIN ALAUDDIN - MAKASSAR - Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Alauddin Makassar menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) dengan PT Fumira.
ADVERTISEMENT
Nota kesapahaman itu ditandatangani langsung Dekan FST UIN Alauddin Makassar, Prof Muhammad Khalifa Mustami dengan Marketing Manager PT. Fumira, Rini D. Anggraeni.
Penandatangan tersebut dilaksanakan di Lecture Theater FST, Kampus II UIN Alauddin Makassar, Kelurahan Romang Polong Kabupaten Gowa, Kamis (11/5/2023).
Perjanjian kerjasama tersebut dirangkaikan dengan kuliah umum bertajuk Galvanized Technology in Architectural Building.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama FST, Dr Muhammad Ansar S Pt M Si mengatakan kerjasama ini untuk mengatur hubungan profesional dan institusional
"Kerjasama ini upaya menghubungkan institusi dengan profesional sehingga proses pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat memiliki kualitas yang baik sesuai standar pendidikan profesi," ujarnya.
Selain itu, kata mantan Ketua Jurusan Ilmu Peternakan itu, tercapainya suatu kesepahaman dan kesediaan para pihak untuk menjadikan Badan Standarisasi Nasional sebagai tempat pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Tujuan kerja sama adalah untuk mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya yang dimiliki para pihak secara terencana, terpadu, sistematis, efektif, dan efisien, guna peningkatan mutu Badan Standardisasi Nasional," pungkasnya.
Sebagai informasi, Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua pihak.