Alasan Janda Asal Sumenep Bikin Video Bugil

beritajatimcom
Portal berita update Jawa Timur, Surabaya, Malang, Banyuwangi, Jember, Madura, Kediri, Bojonegoro, Madiun, Malang, Gresik, Sidoarjo. Ngawi, Tuban, Lamongan, Trenggalek, Tulunggagung, Pacitan, Situbondo, Kota Batu dan lain-lain
Konten dari Pengguna
20 Desember 2019 12:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari beritajatimcom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Alasan Janda Asal Sumenep Bikin Video Bugil
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sumenep (beritajatim.com) – Ulah iseng ZN (31), warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep ini menyeretnya ke penjara. Janda yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini memproduksi video porno berupa video bugil dirinya sendiri, dengan handphone miliknya.
ADVERTISEMENT
“Jadi tersangka ini membuat video porno sendiri dengan menggunakan kamera handphone miliknya sendiri. Namun video itu ternyata malah beredar kemana-mana,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (20/12/2019).
Video yang direkam sendiri itu berdurasi 2 menit 40 detik. Di awal video, ZN terlihat masih mengenakan selembar kain. Ia duduk di tempat tidur, kemudian perlahan-lahan melepas kain penutup, hingga tidak ada selembar benangpun yang menempel di tubuhnya.
Dalam video itu, ZN terlihat juga melakukan gerakan-gerakan sensual dan erotis. Sesekali ia terdengar berbicara dalam bahasa Madura, dengan orang yang berada di luar kamarnya. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membuat video itu hanya iseng karena ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri,” ungkap Widiarti.
ADVERTISEMENT
Tersangka mengaku membuat video bugil itu hanya untuk konsumsi sendiri. Ia tidak menyangka bahwa akhirnya video porno itu bisa tersebar di dunia maya.
“Tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi, yakni setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar luaskan, menyiarkan, mengimport, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi,” ujar Widiarti.
Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa sebuah sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiomi type 4A warna merah muda. [tem/suf]