Idap Stroke Sejak 1998, Warga Jember Ditangkap karena Jualan Pil Koplo

beritajatimcom
Portal berita update Jawa Timur, Surabaya, Malang, Banyuwangi, Jember, Madura, Kediri, Bojonegoro, Madiun, Malang, Gresik, Sidoarjo. Ngawi, Tuban, Lamongan, Trenggalek, Tulunggagung, Pacitan, Situbondo, Kota Batu dan lain-lain
Konten dari Pengguna
25 Juli 2019 9:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari beritajatimcom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pil PCC. Foto: ANTARA/Dewi Fajriani
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pil PCC. Foto: ANTARA/Dewi Fajriani
ADVERTISEMENT
Jember (beritajatim.com) – Y (41), warga Dusun Mandilis, Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menderita stroke sejak 1998. Namun, itu tak menghalanginya berjualan pil koplo.
ADVERTISEMENT
Y dibekuk polisi bersama IE (21), warga Dusun Krajan, Desa Sanenrejo. Polisi menyita 372 butir pil koplo jenis Trihexiphenidyl alias Trex berlogo Y dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 10 ribu dari tangan IE.
Sementara dari kamar Y, polisi menyita 40 butir Trex berlogo Y, bungkus rokok untuk menyimpan obat, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp 10 ribu.
Kepala Unit Reserse dan Kriminalitas Kepolisian Sektor Tempurejo Inspektur Satu, Solikhan Arief, mengatakan pihaknya semula membekuk IE saat bertransaksi di kawasan Glantangan. Dari IE muncul nama Y.
“Kami bergerak ke rumah Y,” kata Solikhan.
Polisi menemukan Y dalam kondisi tergolek lemah. Ia mengaku berjualan pil koplo sejak Lebaran. Menurut Solikhan, sejumlah tetangga sudah mengingatkan Y agar tak berjualan pil koplo. “Tapi tak digubris,” katanya.
ADVERTISEMENT
Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. [wir/suf]
Reporter: Oryza A. Wirawan