news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Akan Dihukum Kebiri Kimia

beritajatimcom
Portal berita update Jawa Timur, Surabaya, Malang, Banyuwangi, Jember, Madura, Kediri, Bojonegoro, Madiun, Malang, Gresik, Sidoarjo. Ngawi, Tuban, Lamongan, Trenggalek, Tulunggagung, Pacitan, Situbondo, Kota Batu dan lain-lain
Konten dari Pengguna
26 Agustus 2019 9:56 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari beritajatimcom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Terdakwa saat di-release Polres Mojokerto Kota beberapa waktu lalu. Foto: misti/beritajatim
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa saat di-release Polres Mojokerto Kota beberapa waktu lalu. Foto: misti/beritajatim
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) – Untuk kali pertama, hukuman kebiri kimia akan dijalankan di Mojokerto. Aris (20), pelaku perkosaan terhadap sembilan anak di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, akan menerima hukuman itu.
ADVERTISEMENT
Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai, putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Mojokerto, terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa. Akhirnya, pemuda yang bekerja sebagai tukang las itu dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Hukuman kebiri merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di PN Mojokerto.
Putusan perkara perkosaan yang menjerat Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, itu lalu naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun akhirnya, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjatuhkan putusan yang memperkuat putusan PN Mojokerto. Berdasarkan putusan PT Surabaya, putusan kebiri kimia dan pidana 12 tahun kurungan terhadap Aris sudah inkrah.
ADVERTISEMENT
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu, mengatakan vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.
“Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi. Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali. Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa,” ungkapnya, Senin (26/8/2019).
Diketahui, Aris sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2015, dengan modus mencari korban usai pulang kerja. Salah satu aksinya terekam CCTV di wilayah Prajuritkulon Kota Mojokerto pada Kamis (25/10/2018). Ia diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.
[tin/ted]