Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pemutilasi Mayat dalam Koper Dituntut 15 Tahun Penjara
11 Oktober 2019 1:13 WIB
Tulisan dari beritajatimcom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kediri (beritajatim.com) – Azis Prakoso dan Aris Sugianto, dua terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap guru tari asal Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Budi Hartanto, dituntut hukuman selama 15 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (10/10/2019).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang dengan agenda tuntutan, kedua terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Majelis hakim memulai persidangan dan meminta Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya.
Jaksa Iskandar bersama Jaksa Zanuar membacakan surat tuntutannya terhadap kedua terdakwa. Setelah melihat fakta di persidangan, mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, dan keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut mengungkapkan perbuatan terdakwa menghabisi nyawa korban tidak direncanakan.
Pelaku membunuh korban seketika di lokasi kejadian tanpa ada perencanaan terlebih dahulu. Berdasarkan fakta dipersidangan tersebut kedua terdakwa dinyatakan Penuntut Umum melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Aziz dan Aris dituntut agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
“Tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa. Kedua terdakwa kami tuntut agar dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun,” kata Jaksa Iskandar.
Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk memberikan tanggapan. Aziz dan Aris diberi kesempatan untuk berdiskusi dengan penasehat hukum yang mendampingi mereka.
ADVERTISEMENT
Persidangan kasus pembunuhan mutilasi akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Untuk diketahui kasus pembunuhan yang disertai dengan mutilasi ini dilakukan pada Maret lalu. Jasat korban dimasukkan di dalam koper dan dibuang di jembatan Karanggondang, Kecamatan Udanwu, Kabupaten Blitar. [nng/but]