Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Peras Warga, 2 Anggota Polda Jatim Gadungan Diringkus
11 Desember 2019 17:16 WIB
Tulisan dari beritajatimcom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Gresik (beritajatim.com) – Dua tersangka yang mengaku sebagai anggota Polda Jatim gadungan diringkus petugas. Kedua tersangka tersebut di antaranya Agus Widodo (45) asal Banyuurip Kidul 2B/Sawahan Surabaya, dan Musrizal (53) asal Jalan Sikatan XI Manukan Wetan Surabaya. Kedua orang ini melakukan pemerasan terhadap Tri Kurniawati (38) asal Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Gresik.
ADVERTISEMENT
Modus yang dilakukan kedua tersangka sebelum diringkus, melakukan pemerasan dengan mengancam Tri Kurniawati sebagai korban sambil dibawa ke dalam mobil dengan tujuan ke Surabaya.
Saat memeras sambil mengancam. Kedua pelaku mengaku sebagai anggota Polda Jatim, dan meminta sejumlah uang damai kepada korban karena korban didakwah bersalah menjual obat pil ponstan tanpa izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Korban dipaksa apabila tidak memberikan sejumlah uang akan dibawa ke Polda Jatim,” ujar Kapolsek Menganti AKP Tatag Sutrisna, Rabu (11/12/2019).
Namun, sebelum kedua pelaku memuluskan aksi jahatnya keburu ditangkap oleh anggota Polsek Menganti. Kedua pelaku akhirnya dibawa ke polsek beserta barang buktinya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua pelaku sudah kami amankan setelah menjalani pemeriksaan,” tandas AKP Tatag.
ADVERTISEMENT
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang sebesar Rp 2 juta, satu unit mobil Dhaihatsu Xenia nopol L 1178 XF, dan satu unit ponsel.
Sementara itu, salah satu pelaku Agus Widodo mengaku dirinya melakukan pemersan ini bersama rekannya karena kepepet kebutuhan uang.
“Kami kepepet kebutuhan buat sehari-hari dan saya cuma diajak,” ungkapnya.
Atas perbuatannga itu, kedua pelaku pasal 368 ayat (1) Jo 53 , 333 ayat (1), 335 ayat (1) KHUP. [dny/but]