Polisi Segera Tetapkan Tersangka Korupsi SDN Gentong yang Ambruk

beritajatimcom
Portal berita update Jawa Timur, Surabaya, Malang, Banyuwangi, Jember, Madura, Kediri, Bojonegoro, Madiun, Malang, Gresik, Sidoarjo. Ngawi, Tuban, Lamongan, Trenggalek, Tulunggagung, Pacitan, Situbondo, Kota Batu dan lain-lain
Konten dari Pengguna
10 Desember 2019 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari beritajatimcom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Korupsi SDN Gentong yang Ambruk
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim segera menetapkan tersangka dalam perkara ambruknya SDN Gentong Pasuruan, November lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah korps baju cokelat ini melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan dari penggeledahan ini, akan membantu pihaknya untuk menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi. “Pasti (ada tersangka baru),” kata Barung saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (10/12/2019).
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan PT yang melakukan pekerjaan di SDN Gentong. Nah, dokumen ini menyangkut tentang RABnya, perjanjian dan kontraknya.
Barung menambahkan, pihaknya butuh berkas-berkas tersebut sebelum menetapkan tersangka. Karena, berkas ini menjadi bukti untuk menjerat pelaku. “Oleh karena itu kita konsen untuk melengkapi itu semua, melengkapi formil dan materialnya dalam rangka seperti yang kami sampaikan sebelum-sebelumnya,” lanjut Barung.
Di kesempatan yang sama, Barung menyebut kasus ini memang sudah tinggal selangkah lagi dalam penetapan tersangka. Karena, hasil laboratorium forensik juga telah keluar dan membuktikan jika ada penyelewengan dalam penggunaan anggaran pembangunan hingga berdampak pada ambruknya bangunan.
ADVERTISEMENT
“Bahwa hasil laboratorium forensik kita sudah ada dan tinggal kita mengambil bukti formil-formil dalam rangka mendalami siapa-wiapa yang bertanggung jawab untuk korupsi yang terjadi di SDN Gentong,” pungkas Barung.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat peristiwa ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan pada 5 November 2019 lalu. Hal ini mengakibatkan dua murid dan guru meninggal dunia hingga belasan murid luka-luka. Bahkan, Mendikbud Nadiem Makarim juga sempat datang meninjau ambruknya SDN Gentong.
Ambruknya atap SDN Gentong karena terjadi kesalahan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya melanggar Pasal 359 karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, serta jatuh korban luka. [uci/kun]
ADVERTISEMENT