Konten Media Partner

5 Provokator Kasus Bonek - PSHT Diciduk Polisi

12 Oktober 2017 19:11 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
5 Provokator Kasus Bonek - PSHT Diciduk Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jember (beritajatim.com) - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, bergerak cepat untuk mengantisipasi dampak lanjutan penyerangan terhadap kelompok suporter Bonek yang menyaksikan pertandingan Semeru FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Jember Sport Garden, Rabu (4/10/2017).
ADVERTISEMENT
Lima tersangka yang menyebarkan provokasi di media sosial untuk menyerang Bonek dibekuk. Empat tersangka di antaranya masih berstatus pelajar sekolah menengah atas, berinisial FP (18), MIG (16), Alf (16), dan MYS (16). Sementara satu orang lagi berinisial AR berusia 21 tahun.
FP dan Alf adalah warga Kecamatan Pakusari, AR dan MIG adalah warga Kecamatan Mayang. Sementara MYS adalah warga Kecamatan Kaliwates.
Polisi menyita barang bukti berupa lima unit ponsel, kaos warna biru bertuliskan Aremania Jember Tengah Jalur Tengkorak, kartu anggota Aremania Jember Tengah atas nama FP, KTP atas nama AR, kartu pelajar salah satu sekolah menengah atas di Kecamatan Pakusari atas nama MIG dan Alf, dan kartu warga Persaudaraan Setia Hati Terate atas nama MIG.
ADVERTISEMENT
AR, MIG, Alf, dan FP menyebarkan kalimat provokasi untuk menyerang Bonek melalui WhatsApp. Menurut hasil penyelidikan polisi, pada Senin (2/10/2017), FP terbukti mengunggah kalimat yang memunculkan permusuhan antara Bonek dan PSHT di WhatsApp, sehingga berakibat terjadinya bentrok antara kedua belah pihak.
Pesan kebencian itu disebarkan melalui grup WhatsApp Arema Mbois 1987. Isinya: 'Salam persaudaraan. Monggo sing isih ngroso abot kilangan dulure dewe waktu kejadian nang Surabaya, persaudaraan kita diuji, jangan sampai kalah kompak dengan elemen suporter. Berhubung Persebaya main nang Jember tanggal 4 otomatis akeh Bonek sing teko nang Jember. PSHT Jember kumpul dan koordinasi yang siap kita balas nyawa dulur kita. Jangan discreenhoot. Tolong sebarkan'.
Sementara itu, tersangka MYS menyatakan diri simpatisan PSHT. Ia membuat seruan di Facebook dan mengunggah kiriman bersifat provokatif: 'Ayo anak-anak PSHT semangat basmi semua anak Bonek. Kalo perlu yang ada di JSG sekarang jangan diperbolehkan pulang ke Surabaya, basmi saja.' Tulisan itu diunggah di Facebook pada Rabu, 4 Oktober 2017 sore.
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Resor Jember Kusworo Wibowo berharap, dengan adanya tindakan tegas aparat terhadap tersangka penyebaran kebencian itu, tak ada lagi aksi balas dendam dari kelompok mana pun ke kelompok yang lain. Semua hendaknya diserahkan kepada penegakan hukum. "Kami masih dalami. Dari keterangan yang kami peroleh, yang bersangkutan hanya iseng (menyebarkan pesan kebencian tersebut)," katanya, Kamis (12/10/2017).
Kusworo berharap tindakan hukum ini akan memunculkan efek jera kepada semua pihak agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. "Siapapun yang melakukan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian bisa dijerat dengan pasal 28 Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar," katanya. [wir/but]
ADVERTISEMENT