Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Ahmad Dhani Mangkir dari Panggilan Polda Jatim
14 Januari 2019 18:44 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Ahmad Dhani Prasetyo hari ini mestinya dijadwalkan menjalani tahap dua (penyerahan tersangka berikut barang bukti) dari penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang dilanjutkan ke Kejari Surabaya secara administratif.
ADVERTISEMENT
Namun, suami dari Mulan Jameela itu tak datang ke penyidik dan meminta waktu Rabu (17/1) untuk dilakukan tahap dua.
Kasubdit V Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim, Harissandi, membenarkan bahwa Ahmad Dhani tak datang ke Polda hari ini. "Hari ini tak datang, Rabu nanti,” kata Harissandi, Senin (14/1).
Harissandi menambahkan, Ahmad Dhani mengonfirmasi ke penyidik bahwa tidak bisa datang untuk menjalani tahap dua karena sedang menjalani sidang perkara lain di Jakarta. “Hari ini dia sidang, hari Rabu baru datang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera, menyatakan jika berkas perkara pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani sebagai tersangka sudah dinyatakan sempurna atau P21 oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Timur ke penyidik Polda Jatim.
ADVERTISEMENT
Menurut Barung, sapaan akrabnya, setelah sempat dikembalikan oleh Jaksa peneliti, penyidik akhirnya sudah melengkapi apa yang menjadi petunjuk dari Jaksa peneliti.
“Berkas atas nama Ahmad Dhani sudah dinyatakan lengkap dan kita akan segera tindak lanjuti dengan melakukan tahap dua,” jelas Barung, Jumat (4/12/2018).
Selain itu, Kepala Kejati Jawa Timur, Sunarta, mengatakan ada beberapa hal yang masih belum dicantumkan oleh penyidik dalam berkas berita acara pemeriksaan, sehingga pihaknya mengembalikan berkas tersebut dengan memberikan beberapa petunjuk.
“Ada P18, P19 dari kita tentang berkas perkara Ahmad Dhani itu ada kekurangan formal maupun materiel,” tutur Sunarta, Jumat (28/12/2018).
Menurut Sunarta, kekurangan formal, seperti pengaduan koordinator pelapor yang merasa keberatan dengan terlapor. Sementara terkait kekurangan materiel, Sunarta menjelaskan pihak terlapor menginginkan adanya keterangan para saksi ahli untuk meringankan dirinya.
ADVERTISEMENT
“Dan itu belum dilakukan, sehingga itu prinsip. Tanpa itu diperiksa, akan membuat itu batal demi hukum,” lanjutnya.
Selain itu, Sunarta menambahkan, ada permintaan saksi meringankan yang diajukan Ahmad Dhani juga belum dilakukan oleh penyidik. “Karena itu hak dari tersangka, jadi ya harus dipenuhi,” imbuhnya.
Sunarta menilai, kekurangan ini mudah dipenuhi oleh penyidik Polda Jatim. Sehingga dalam 14 hari ke depan, pihaknya berharap agar berkas tersebut dapat kembali diserahkan kepada penyidik Kejati Jatim setelah dilakukan revisi.
Kasus ini bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.
Ahmad Dhani dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September 2018 ke Polda Jatim. [uci/but]
ADVERTISEMENT