Konten Media Partner

Bidan Penyedia Obat Penggugur Kandungan Ditangkap Polres Mojokerto

24 Agustus 2018 15:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Bidan Penyedia Obat Penggugur Kandungan Ditangkap Polres Mojokerto
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) - Nur Saadah Utami (25) diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto. Pelaku warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ini merupakan bidan yang memberikan obat penggugur kandungan tersangka pembawa bayi dalam jok sepeda motor N-Max.
ADVERTISEMENT
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, penangkapan pelaku pengembangan dari tersangka pembawa bayi dalam jok sepeda motor N-Max. "Pelaku ditangkap pada tanggal 22 Agustus lalu, ditangkap di Langkat, Sumatera Utara," ungkapnya, Jum'at (24/8/2018).
Masih kata Kapolres, pelaku yang tinggal di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara ini merupakan bidan yang bekerja di salah satu rumah sakit di Langkat, Sumatera Utara. Pelaku telah membantu menggugurkan kandungan tersangka.
"Yakni dengan cara menjual obat penggugur kandungan sebanyak lima butir dengan harga Rp500 ribu. Pelaku mengaku membantu tersangka yang merupakan bekas tetangga karena dimintai saran dan kebetulan pelaku bekerja di bidang itu," katanya.
Dalam proses aborsi, pelaku membantu mengarahkan cara mengkonsumsi obat penggugur kandungan hingga berhasil. Dari tangan pelaku, diamankan satu buah handphone warna biru gambar Doraemon dan satu bungkus bekas obat penggugur kandungan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pembawa bayi dalam jok sepeda motor Yamaha N-Max, Dimas Sabhra Listianto (21) warga Agung, Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik merupakan orang tua bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
Tak hanya menetapkan satpam pabrik elektronik di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik ini sebagai tersangka, polisi juga menetapkan ibu bayi tersebut sebagai tersangka. Yakni Cicik Rocmatul Hidayati (21) warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka membeli pil penggugur kandungan seharga Rp500 ribu yang dipesan dari bidan di Aceh. Kedua tersangka dijerat Pasal 77a ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengam ancaman 10 tahun dan Pasal 194 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Pasal 80 ayat 3, 4 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan pakaian kedua pelaku yang terkena bercak darah, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max.
Satu kaos pembungkus bayi warna biru dan hijau, satu unit handphone merk Xiomi dan satu lembar bungkus obat berisi empat tablet. [tin/but]