BNN dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 7 Kg Ganja di Malang

Konten Media Partner
4 September 2019 16:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 7 Kg Ganja di Malang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Malang (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu dan Bea Cukai Jatim II, berhasil menggagalkan pengiriman 7 Kilogram Ganja. Tim gabungan selain menggagalkan ganja juga menangkap tiga tersangka, Senin, (2/9/2019).
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Narkotika Naional (BNN) Jawa Timur, Brigjen Pol Bambang Priambadha mengatakan Ganja itu dikirimkan melalui 4 penerima di wilayah Malang melalui jasa pengiriman barang. Tiga tersangka yang diamankan adalah AR (34), CF (39), dan MS (24) serta satu tersangka lain yakni AR alias Apin masuk DPO.
“Ketiga tersangka ini ditangkap di lokasi atau alamat pengiriman ganja yang tertera dalam paket ganja tersebut. Ini merupakan hasil sinergi dari semua pihak. Sehingga ini juga bisa kami tangkap penerima barangnya,” kata Bambang, Rabu, (4/9/2019).
Bambang mengungkapkan, pengiriman ganja bermula dari informasi BNN Pusat. Pihaknya kemudian meminta BNN di Malang Raya untuk menelusuri informasi itu. Modus yang digunakan pelaku paket ganja dimasukan ke dalam celana jeans. Hal itu untuk mengelabui petugas agar tak curiga dengan paket tersebut.
ADVERTISEMENT
“Alamat-alamat yang dituju yakni di wilayah Kota Malang Jalan Terusan Surabaya, Jalan Sunan Kalijaga, dan Jalan Muria. Sementara di wilayah Kabupaten di Jalan Raya Kebonagung. Ini memang upaya mereka mengelabui petugas agar seolah-olah mengirimkan paket celana. Selain itu juga alamat penerima terkadang tidak sama orangnya. Tetapi untuk kali ini kebetulan sama orangnya,” papar Bambang.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Agus Hermawan mengatakan penindakan bersama ini telah berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, bila satu orang mengkonsumsi 3 gram ganja berarti tim gabungan berhasil menyelamatkan setidaknya 2.300-an jiwa generasi muda dari bahaya narkoba.
“Tersangka dijerat pasal 111 sampai dengan 114 jo pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tandasnya. (luc/kun)
ADVERTISEMENT