Konten Media Partner

DPRD Jatim Teruskan Aspirasi Mahasiswa Dukung Revisi UU KPK ke DPR

11 September 2019 16:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPRD Jatim Teruskan Aspirasi Mahasiswa Dukung Revisi UU KPK ke DPR
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Ratusan mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Jatim (AMJ) melakukan aksi simpatik di DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Selasa (10/9/2019). Mereka melakukan orasi, membagikan brosur dan mengajak masyarakat pengguna jalan mendukung kinerja Pansel KPK dan revisi UU KPK.
ADVERTISEMENT
Puluhan poster pun dibentangkan para pengunjuk rasa. Di antaranya, ‘Pansel KPK Bekerja untuk Semua Pihak Demi Memberantas Korupsi’, Revisi UU KPK Cegah Makelar Kasus’, ‘Revisi UU KPK untuk Memperkuat KPK’, ‘Kami Percaya Pansel KPK’, ‘Pansel KPK Menghasilkan Pemimpin Terbaik’, ‘Stop Intervensi atas Pansel KPK’ dan ‘Presiden Harus Turun Tangan Segera Sahkan Revisi UU KPK’.
Koorlap Aliansi Mahasiswa Surabaya, Satria Wahab kepada wartawan di lokasi mengatakan, tidak mempermasalahkan jika ada pihak mahasiswa lain atau akademisi yang menolak revisi UU KPK. “Silakan jika ada yang menolak, itu pemikiran mahasiswa dan dosen masing-masing. Kami telah melakukan kajian dan revisi UU KPK itu tidak ada poin yang melemahkan, justru menguatkan peran KPK memberantas korupsi di Indonesia,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Aspirasi mereka pun diterima perwakilang anggota DPRD Jatim. Di antaranya Martin Hamonangan, Agustin Poliana dan Hari Putri Lestari.
Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP, Martin Hamonangan mengatakan, 12 poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa ini sangat mulia. Ini karena revisi UU KPK ini memang masih dalam proses perjalanan. “Sebaiknya memang biarkan dibahas dulu lah. Iya kan? Jangan pagi-pagi sudah tidak setuju dengan berbagai alasan. Tapi intinya, memang, saya rasa tata kelola KPK harus dibenahi,” ujarnya.
Dia menyinggung tentang opini wajar dengan pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan KPK. Menurutnya, opini WDP ini berarti ada data-data laporan yang tidak sinkron. “Revisi itu sebenarnya ada tiga garis besar. Pertama, pengawasan terhadap KPK. Kedua, tata kelola di KPK itu sendiri. Ketiga, semangat untuk mengintegrasikan antara kejaksaan, kepolisian dan KPK,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Martin mengatakan, dia akan menyampaikan aspirasi mahasiswa, yang menurutnya menjadi sebagian dari aspirasi masyarakat Jawa Timur kepada DPR RI di Jakarta. “Tentu akan kami sampaikan ke DPR RI sebagai bagian dari aspirasi masyarakat Jawa Timur, nanti melalui pimpinan DPRD (Jatim) tentunya,” pungkasnya. (tok/kun)