Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Driver Ojol yang Raba Paha Penumpang Ternyata Pernah Curi Celana Dalam
13 Agustus 2019 21:20 WIB
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – FF alias Fatchul Fauzi (27), pelaku tindakan pencabulan terhadap penumpang ojek online (ojol) ternyata ternyata seorang residivis. Saat pelaksanaan gelar perkara di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, FF yang merupakan warga Kota Surabaya ini diketahui adalah pelaku pencurian sebanyak dua kali.
ADVERTISEMENT
“Pelaku cabul ini residivis dua kali kasus pencurian. Pertama curas (pencurian dengan kekerasan) dan pencurian celana dalam,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, saat gelar perkara, Selasa (13/8/2019).
Dalam interogasi, pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan penumpang ojol ini pesan melakukan tindakan bejatnya saat dalam perjalanan dari Terminal Bungurasih ke Dukuh Kupang. Hanya saja, pelaku memilih jalur yang lebih jauh dan diduga ia hendak berbuat jahat.
Karena waspada disertai ketakutan, korban saat digerayang pertama kali pada bagian paha dalam ini oleh pelaku, langsung melompat dari kendaraan. “Usai loncat, korban kembali didatangi pelaku dan warga yang melihat langsung mengusir supir ojol usai dengar keterangan korban,” papar Sudamiran.
Perlu diketahui, aksi bejat pelaku ini sempat viral di sosial media, seperti Facebook. Aksi pencabulan oleh sopir ojek online ini terjadi Minggu dini hari (11/8/2019).
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada Senin (12/8/2019), korban melaporkan pelecehan yang ia alami ke Unit IV PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya dan pelaku berhasil ditangkap tak kurang dari 24 jam. Kini atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat UU Perbuatan Cabul dengan pasal 289 atau 290. [man/but]