Enam Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng Mulai Disidang

Konten Media Partner
7 Oktober 2019 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Enam Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng Mulai Disidang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) - Sidang perdana kasus amblesnya jalan Gubeng digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/10/2019). Hakim R Anton Widyopriyono yang meminpin sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang perdana ini, Jaksa membacakan surat dakwaan untuk enam terdakwa yang dibacakan secara terpisah. Pada dakwaan pertama, JPU Rachmat Hari Basuki membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Ir A.I Budi Susilo,M.S.c, terdakwa Rendro Widoyoko dan terdakwa Aris Priyanto, Ketiga dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
Selanjutnya surat dakwaan untuk terdakwa Ir Ruby Hidayat, terdakwa Lawi Asmar Handrian dan terdakwa Aditya Kurniawan Eko Yuwono (ketiganya dari PT Saputra Karya) dibacakan oleh JPU Dini Ardhany.
Pada surat dakwaan tersebut, Kedua JPU dari Kejati Jatim ini membeberkan kesalahan para terdakwa dalam kasus amblesnya jalan Gubeng pada 18 Desember 2018 lalu.
Keenam terdakwa ini dinilai telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, para terdakwa telah didakwa melanggar pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Pada dakwaan ke dua, Perbuatan mereka, para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1,”ujar JPU Rachmat Hari Basuki dan JPU Dini Ardhany saat membacakan surat dakwaan keenam terdakwa dalam berkas perkara terpisah diruang sidang cakra, PN Surabaya.
Untuk diketahui, Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian basement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk. [uci/ted]
ADVERTISEMENT