Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Gelar Doktor HC Cak Imin Disoal Dosen Fisip Unair
2 Oktober 2017 18:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB

ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) - Penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa kepada ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang akan berlangsung Selasa (2/10/2017) besok. Pemberian gelar ini mendapat reaksi dari perwakilan dosen Ilmu Politik FISIP Unair.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diutarakan perwakilan Dosen Fisip Unair Airlangga Pribadi saat dikonfirmasi beritajatim.com, Senin (2/10/2017). Menurutnya, pemberian gelar paling mulia itu belum sesuai dengan apa yang dilakukan yang bersangkutan, serta belum tepat terlebih kontribusi yang diberikan yang bersangkutan masih belum tampak bagi negara maupun bagi Provinsi Jawa Timur ini.
"Saya harap Rektorat melakukan sidang kembali dan menunda pemberian gelar tersebut hingga yang berkaitan memiliki komitmen dan aksi konkret yang jelas mengenai persoalan-persoalan multikulturalisme, pluralisme dan toleransi yang berlangsung di Jatim," tutur Airlangga Pribadi.
"Kenapa demikian? karena standar penganugerahan gelar itu jelas memiliki kontribusi yang besar terhadap kemanusiaan, agar semua pihak tidak diragukan dan Cak Imin akan merasa terhormat serta Unair tidak akan malu karena proses itu yang telah bangun itu terlihat," imbuh Airlangga Pribadi.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan kesepakatan yang disuarakan oleh perwakilan dosen Fisip Unair itu, agar gelar yang diperoleh Cak Imin tidak terkesan mubadzir dan cuma-cuma.
"Kemarin sudah mengirimkan surat kepada Rektorat secara tertutup, sikap yang diambil ini kenapa dilakukan, karena kami sepakat dan ingin aksi politik itu lebih dipertimbangkan agar reputasi Unair tidak dipertaruhan, dan Cak Imin juga merasa terhormat dengan gelar doktor yang diperoleh," ungkapnya.
Ia mengatakan, kenapa hal tersebut perlu jika dibandingkan dengan apa yang sudah dilakukan oleh mantan Presiden Gus Dur sangat mumpuni mengenai hal itu.
"Jika dibandingkan dengan Gus Dur, memang belum terlihat. Itu bisa diperoleh dari proses apa yang telah dilakukannya, agar gelar itu tidak terkesan cuma-cuma diberikan," terangnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui acara promosi pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada Cak Imin akan berlangsung di kampus Unair, Surabaya, Jawa Timur, pada 3 Oktober 2017. Dan rencananya, Cak Imin akan menyampaikan pidato berjudul "Mengelola Kebhinnekaan untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa".
Berikut sembilan poin hasil rapat Departemen Politik terkait pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada Muhaimin Iskandar:
1. Berdasarkan PP Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI No. 21 Th. 2013 Pasal 1 ayat 2 bahwa gelar Doktor Kehormatan adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu PT kepada seseorang yang memiliki yang dianggap berjasa atau berjasa, berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya dan atau berjasa ddalam bidang kemanusiaan dan atau kemasyarakatan.
2. Sebagaimana juga tertuang dalam Peraturan Rektor UNAIR No. 22 tahun 2015 Pasal 4 ayat e dan f bahwa e). telah nyata-nyata memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan UNAIR dan f) secara taat asas selalu berusaha dan berupaya mengembangkan pengetahuannya sesuai dengan visi dan misi UNAIR.
ADVERTISEMENT
3. Berpijak pada PP Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 21 tahun 2013 dan Peraturan Rektor UNAIR No. 22 tahun 2015, sejauh ini kami belum menemukan bukti-bukti kuat bahwa yang bersangkutan memenuhi kualifikasi yang luar biasa atas syarat-syarat tersebut.
4. Selanjutnya, masih berdasarkan SK. Rektor No. 22 Th. 2015 Pasal 5 dan Pasal 6 tentang tata cara pemberian gelar doktor kehormatan adalah: (a). Ayat 1, Fakultas di lingkungan UNAIR dapat mengusulkan seseorang untuk dapat diberikan gelar Dr.H.C.; (b). Ayat 2, Dalam hal tertentu, Rektor dapat mengusulkan kepada Dekan Fakultas untuk untuk mengkaji pengusulan gelar Dr.H.C. terhadap seseorang yang telah memenuhi syarat; (c). Ayat 3, Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Rektor dengan disertai naskah akademik yang memuat mengenai alasan-alasan pengusulan dan penjelasan bidang keilmuan; (d). Pasal 6 ayat (1), Rektor membentuk Tim Ad Hoc untuk menelaah kelayakan gelar Dr.H.C.; (e). Pasal 6 ayat (2), Rektor menyampaikan usulan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada SA: dan (f). Pasal 6 ayat (3), SA melakukan penilaian karya atau jasa serta kepatuhan dan kelayakan calon penerima gelar Dr.H.C..
ADVERTISEMENT
5. Terkait dengan tata cara tersebut, maka pengusulan dan pemberian gelar Doktor Kehormatan/Doctor Honoris Causa (Dr.H.C.) harus sesuai dengan tata cara dan prosedur formal sesuai dengan Peraturan Rektor UNAIR No 22 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Gelar Dr.H.C..
6. Selanjutnya Fakultas harus melakukan kajian komprehensif dengan proses deliberatif untuk dituangkan dalam Naskah Akademik.
7. Kami berharap agar SA Universitas memberikan penilaian karya atau jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima gelar Dr.H.C. berdasarkan Naskah Akademik dari Fakultas.
8. Jika keseluruhan hasil penilaan atas syarat-syarat gelar Dr.H.C. tidak memenuhi maka kami mengusulkan kepada SA Universitas untuk menunda pemberian Gelar HC demi menjadi marwah dan nama baik Universitas Airlangga.
ADVERTISEMENT
Delapan pertimbangan itu disampaikan oleh beberapa dosen Fisip Unair diantaranya Nugroho; Ucu Mardianto; Priyatmoko; Dwi Windyastuti; Siti Aminah; Sutrisno; Airlangga Pribadi; Haryadi; dan Budi Prasetyo. [ito/but]
http://beritajatim.com/pendidikan_kesehatan/309744/gelar_doktor_untuk_cak_imin_disoal_dosen_fisip_unair.html