Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Gubernur Teken UMK Jatim 2019 Malam Ini, Ini Bocorannya!
16 November 2018 8:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB

ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) - Gubernur Jatim Soekarwo dipastikan akan meneken Peraturan Gubernur Jawa Timur untuk besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2019 pada Kamis (15/11/2018) malam ini. Pada Jumat (16/11/2018) besok, UMK Jatim tahun 2019 akan diumumkan secara resmi.
ADVERTISEMENT
Bocoran yang diperoleh beritajatim.com, besaran UMK Surabaya yang sebelumnya Rp 3.583.312,61 akan naik menjadi Rp 3.871.052,61. Ini mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen. UMK Surabaya menjadi yang tertinggi di Jatim.
Setelah Surabaya, UMK tertinggi di daerah Ring 1 disusul Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.
Berikut Besaran UMK tahun 2019 untuk 6 kabupaten/kota di Jatim:
1. Kota Surabaya Rp 3.871.052,61
2. Gresik Rp 3.867.874,40
3. Sidoarjo Rp 3.864.696,20
4. Kab Pasuruan Rp 3.861.518,00
5. Kab Mojokerto Rp 3.851.983,38
6. Kab Malang Rp 2.781.564,24. (tok)