Ini Pertanyaan Penyidik Pada Nella Kharisma Terkait Kosmetik Palsu

Konten Media Partner
18 Desember 2018 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ini Pertanyaan Penyidik Pada Nella Kharisma Terkait Kosmetik Palsu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surabaya (beritajatim.com) - Penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jatim saat ini masih memeriksa penyanyi dangdut Nella Kharisma. Ada tiga substansi penting yang menjadi bahan pemeriksaan penyidik terhadap pelantun lagu Bojo Galak ini dalam kasus produk kecantikan oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan menyatakan tiga substansi itu mulai dari SOP yang menyangkut pariwara atau iklan, kedua adalah etika, dan ketiga adalah legal formal yang menurut Rofik, ketiga hal itu, seharusnya dipahami semua artis. "Tiga hal itulah yang sangat penting sebelum artis memastikan menerima endors. Tiga substansi itu yang akan kita tanyakan ke saksi," ujarnya, Selasa (18/12/2018).
Secara legal formal lanjut Rofik, ketika akan membuat kontrak salah satu syarat utama yang harus dilakukan adalah mengecek legalitas produk yang mau di endors. " Itu adalah substansi penting yang akan kami ambil," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyatakan empat artis yang mengiklankan kosmetik palsu menerima honor yang cukup besar untuk mempromosikan produk yang diketahui palsu tersebut. Luki mengungkapkan, dua artis yang mengiklankan kosmetik tersebut adalah VV dan NK yang diketahui Via Vallen dan Nella Kharisma.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, para artis ini menerima honor yang cukup besar.
"Rata-rata menerima Rp 7 juta sampai Rp 15 juta per minggu. Ada yang menerima Rp 12 juta sampai Rp 15 juta per minggu, dan itu pada umumnya dikontrak selama dua tahun. Bisa dibayangkan besarnya nilai yang diterima," kata Luki.
Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Yusep menjelaskan, tersangka KIL memproduksi kosmetik dengan merek "DSC" (Derma Skin Care) Beauty. Kosmetik tersebut diproduksi di rumahnya di Kediri dengan merek yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tersangka menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal pada produk kosmetik ilegal yang sudah dia jalankan selama dua tahun itu.
ADVERTISEMENT
Merek terkenal itu antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain. Yusep menuturkan, produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty.
Sementara untuk memasarkan produk tersebut, tersangka mempromosikan melalui media sosial. "Artis-artis yang menjadi endorse, mengunggah produk ini (DSC Beauty) di instagram," tutur Yusep.
Tersangka KIL menjual produknya dengan banderol mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per paketnya. Setiap bulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. [uci/kun]
ADVERTISEMENT