Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ahmad Dhani

Konten Media Partner
28 Desember 2018 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ahmad Dhani
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) - Berkas perkara pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani Prasetyo sebagai terdakwa dikembalikan oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Timur ke penyidik Polda Jatim, Jumat (21/12/2018).
ADVERTISEMENT
Kepala Kejati Jawa Timur Sunarta mengatakan ada beberapa hal yang masih belum dicantumkan oleh penyidik dalam berkas berita acara pemeriksaan sehingga pihaknya mengembalikan berkas tersebut dengan memberikan beberapa petunjuk. "Ada P18, P19 dari kita tentang berkas perkara Ahmad Dhani itu ada kekurangan formal maupun materil," tutur Sunarta, Jumat (28/12/2018).
Kekurangan formal, dijelaskan Kajati Jatim ialah terkait pengaduan koordinator pelapor yang merasa keberatan dengan terlapor. Sementara terkait kekurangan materiil, Sunarta menjelaskan pihak terlapor menginginkan adanya keterangan para saksi ahli untuk meringankan dirinya. "Dan itu belum dilakukan, sehingga itu prinsip. Tanpa itu diperiksa, akan membuat itu batal demi hukum," lanjutnya.
Selain itu lanjut Sunarta, ada permintaan saksi meringankan yang diajukan Ahmad Dhani juga belum dilakukan oleh penyidik. " Karena itu hak dari tersangka jadi ya harus dipenuhi," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sunarta menilai, kekurangan ini mudah dipenuhi oleh penyidik Polda Jatim. Sehingga dalam 14 hari kedepan, pihaknya berharap agar berkas tersebut dapat kembali diserahkan kepada penyidik Kejati Jatim setelah dilakukan revisi.
Kasus ini bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya. Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim. [uci/kun]