Konten Media Partner

Jengkel, Istri Disabet Kabel Televisi

beritajatimcomverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jengkel, Istri Disabet Kabel Televisi
zoom-in-whitePerbesar

Mojokerto (beritajatim.com) - Anwar (35) warga Dusun Bulu Payung RT 001 RW 005, Desa Payungrejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Pasalnya, pelaku menyabet istrinya menggunakan kabel televisi.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Kompol Sutarto mengatakan, pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Musning (34). "KDRT tersebut terjadi pada tanggal 26 Oktober 2017 lalu, sekira pukul 22.30 WIB di ruang tengah rumah," ungkapnya, Kamis (14/12/2017).

Saat itu, korban hendak memindahkan televisi dari kamar ke ruang tengah kemudian korban dan pelaku terlibat cek-cok mulut. Pelaku yang memegang kabel antena televisi kemudian memecutkan kabel tersebut ke arah punggung korban sebelah kiri sebanyak satu kali.

"Sementara kakak ipar pelaku melerai, justru mengusirnya dari rumah. Termasuk istrinya juga diusir setelah kejadian itu, kemarin pelaku menjalani pemeriksaan dan hari ini langsung ditahan. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1), (4) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Kekerasaan Dalam Rumah Tangga," jelasnya.[tin/kun]