Konten Media Partner

Jual Beli Burung Elang Paria dan Alap-Alap, Siyang Dihukum 1,5 Tahun Penjara

12 November 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Jual Beli Burung Elang Paria dan Alap-Alap, Siyang Dihukum 1,5 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Siyang Rajid Wipaka dihukum satu tahun enam bulan oleh majelis hakim yang diketuai Ginting di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran  jual beli Elang Paria dan Alap-alap.
ADVERTISEMENT
Hewan langka yang diperjual belikan terdakwa antara lain 7 (tujuh) ekor burung Elang Paria/Black Kite (Milvuns Migrans) dan 2 (dua) Ekor Elang Alap-alap (Genus Accipiter).
“Terdakwa Siyang Rajid Wipaka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan perdagangan satwa liar, ” ujar hakim Ginting dalam amar putusannya, Selasa (12/11/2019).
Hakim dalam amar putusannya juga menyebut bahwa terdakwa tersebut melanggar ketentuan pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Siyang Rajid Wipaka dengan pidana penjara selama satu tahun, denda lima puluh juta rupiah, subsidiair satu bulan kurungan,”kata hakim Ginting saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2.
ADVERTISEMENT
Hal yang memberatkan menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa menghambat dan tidak mendukung program pemerintah, yaitu konservasi satwa liar. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah, sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yang menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh saksi Deni Guruh dan Hadi Iswanto yang merupakan anggota kepolisian RI saat sedang patroli dan mendapat informasi dari masyarakat kalau ada orang yang bawa satwa yang dilindungi yaitu jenis burung elang dari Sulawesi.
ADVERTISEMENT
Saat ditangkap, terdakwa kedapatan sedang membawa burung jenis satwa yang dilindungi dengan menggunakan Honda Beat Nopol W 4750 KF membawa tiga kardus di atas sepeda motornya.
Ketika dilakukan pengecekan, kardus 1 berisi 4 (empat) Ekor burung elang, kardus 2 berisi 3 (tiga) ekor burung elang dan kardus 3 berisi 2 (dua) ekor burung elang dengan jumlah keseluruhan 9 (sembilan) ekor yaitu 7 (tujuh) ekor jenis Elang Paria (Milvuns Migrans) dalam keadaan mati 2 (dua) ekor dan 2 (dua) ekor jenis burung Elang Alap (Genus Accipiter).
Kesembilan burung itu didapat dari Wiwik (DPO) seharga Rp 1,6 juta dan akan dijual ke Yudi dan di Lombok Nusa Tenggara Timur seharga Rp 2 juta.
ADVERTISEMENT

Baca Juga:

Berdasarkan keterangan ahli Fajar Dwi Nuraji dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur menerangkan bahwa pada Lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa bahwa satwa (burung) yang dimiliki oleh terdakwa merupakan jenis burung pemangsa (Famili Accipitridae) dan  termasuk  atau merupakan jenis satwa yang dilindungi undang-undang. [uci/ted]