Kapolda Kembali Peringatkan Veronica Koman Untuk Kooperatif

Konten Media Partner
13 September 2019 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Kembali Peringatkan Veronica Koman Untuk Kooperatif
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Belum juga memberikan tanda bakal kooperatif atas panggilan penyidik Polda Jatim, Veronika Koman dihimbu untuk kooperatif. Hal itu disampaikan Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hermawan, Jumat (13/9/2019).
ADVERTISEMENT
Kapolda Jatim kembali mewanti-wanti agar Veronica menggunakan waktu yang diberikan oleh penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Saat ini. Penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan pads Veronica. ” Jika tidak hadir hingga tanggal 18 (18 September 2019), maka kami akan menetapkan DPO,” jelas Luki.
Jika tersangka telah ditetapkan sebagai DPO, lanjut Luki, maka polisi akan melakukan langkah-langkah hukum dengan cara memburu dan menangkap Veronica. “Kami tidak main-main. Akan kami tangkap yang bersangkutan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Veronica telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus kerusuhan di Kanokwari Papua. Veronica diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga memantik kerusuhan di Papua. Kekinian, Veronica dijerat pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras. [uci/kun]
ADVERTISEMENT