Kasus Motivator Tampar Siswa SMK 2 Muhmmadiyah Malang Berakhir Damai

Konten Media Partner
26 Oktober 2019 13:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus Motivator Tampar Siswa SMK 2 Muhmmadiyah Malang Berakhir Damai
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Malang (beritajatim.com) – Kasus kekerasan yang dilakukan oleh seorang motivator Agus Setiawan kepada 10 siswa SMK 2 Muhammadiyah Kota Malang berujung damai. Sebelumnya, Agus melakukan kekerasan dengan menampar siswa dalam kegiatan seminar kewirausahaan di sekolah itu.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan damai terjadi setelah, 10 wali murid atau orangtua siswa memutuskan mencabut laporannya di Polres Malang Kota, pada Jumat (25/10/2019) kemarin. Wali murid itu melakukan pertemuan dengan Agus dan keluarga serta di mediasi polisi di Mapolres Malang Kota.
Dari hasil mediasi itu, wali murid memaafkan perbuatan Agus. Sedangkan Agus pun juga meminta maaf kepada wali murid. Satu per satu wali murid disalami oleh Agus. Dia mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatanya.
“Ya sudah selesai dan kami tidak menuntut apa-apa. Sehingga orang tua sepakat mencabut laporan dan saling memaafkan. Kita sudah membuat tertulis untuk saling memaafkan,” kata Bahtiar Adi salah satu wali murid.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pihaknya menerima aspirasi wali murid yang ingin melakukan mediasi dan pencabutan laporan. Untuk itu, dalam waktu dekat Polres Malang Kota akan melakukan gelar perkara setelah itu dilaporkan ke Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander.
ADVERTISEMENT
“Kami melakukan gelar perkara, dengan juga memasukkan pertimbangan pencabutan laporan dan hal-hal yang disampaikan keluarga korban. Setelah itu kami akan meminta petunjuk pimpinan. Hasil mekanisme gelar perkara nanti akan kami sampaikan,” ujar Komang.
Sebelumnya, Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. [luc/but]