KPK : Ada Yang Ditutup-tutupi Dari Revisi UU KPK

Konten Media Partner
7 September 2019 10:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK : Ada Yang Ditutup-tutupi Dari Revisi UU KPK
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Malang(beritajatim.com) – DPR RI sedang mengusulkan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari usulan revisi itu, ternyata KPK tak pernah dilibatkan dalam proses pengusualan. KPK bahkan tak pernah diajak untuk berkonsultasi oleh DPR meski usulan revisi berkaitan dengan kinerja lembaga anti rasuah itu.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyebut, seharusnya DPR melakukan konsultasi ke masyarakat apakah usulan revisi dikehendaki oleh konstituennya. Kemudian ke KPK. Barulah mengajukan usulan revisi UU KPK.
“Bukan kami deffensif tapi kalau mau mengubah undang-undang KPK, dikonsultasikan ke masyarakat yang memilih mereka. Kedua dikonsultasikan ke KPK apakah harapanya. Selama ini KPK tidak pernah diajak ngomong tiba-tiba ada draftnya lengkap seperti itu,” ujar Laode di Malang, Jumat, (6/9/2019).
Laode mengungkapkan, KPK pernah bertanya langsung ke Ketua DPR RI namun juga tidak mengetahui siapa pengusul revisi UU KPK. Dia pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dan parlemen dalam usulan revisi UU KPK.
“Ketua DPR katanya tidak mengetahui, pak Presiden ditanya teman-teman media juga tidak mengetahui kok tiba-tiba selesai seperti itu. Jadi siapa yang mengetahui kalau tidak ada yang tahu. Ini tanda tanya besar, biar masyarakat yang menilai keseriusan pemerintah dan parlemen dalam mencegah dan memberantas korupsi,” imbuh Laode.
ADVERTISEMENT
Laode mengatakan, secara lembaga KPK menyesalkan usulan revisi UU KPK. Sebab dalam prosesnya dilakukan tidak transparan. KPK berharap parlemen dan pemerintah memberikan contoh transparansi itu ke masyarakat di Indonesia.
“Kalau semuanya mengerjakan secara tertutup itu, memangnya ada yang ditutupi?. Tanyalah masyarakat Indonesia apakah itu sesuai aspirasi masyarakat. Saya pikir itu yang penting. Karena sesuatu proses yang dimulai dari ketertutupan. Pasti ada sesuatu yang ingin disembunyikan dari masyarakat Indonesia. Itu tidak boleh dilakukan,” tandasnya. (Luc/ted)