Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap Bupati Malang Rendra Kresna dan 12 anggota DPRD Kabupaten Malang. Eksekusi dilakukan dalam dua hari Rabu dan Kamis (22-23 Mei 2019).
ADVERTISEMENT
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, enam orang dieksekusi ke Lapas Porong. Mereka adalah Rendra Kresna, Bupati Malang dan lima anggota DPRD Kabupaten Malang yakni; Hadi Susanto, Sugiarto, M. Fadli, Samsul Fajri, dan Afdhal Fauza. Adapun empat orang dieksekusi ke Lapas Malang yang kesemuanya anggota DPRD Malang, yakni; Ribut Harianto, Imam Ghozali, Indra Tjahyono, dan Bambang Triyoso.
“Sementara tiga anggota DPRD lainnya diesekusi ke Lapas Wanita Malang, yakni; Een Ambarsari, Asiana Irianti, dan Diana Yanti,” kata Febri, Jumat (24/12/2019).
Dia menambahkan, para terpidana ini dieksekusi setelah pengadilan menjatuhkan putusan hingga berkekuatan hukum tetap dalam perkara TPK suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
ADVERTISEMENT
KPK memperingatkan agar proses hukum yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat di Kota atau Kabupaten malang serta Kota Batu dan daerah lainnya dapat menjadi pelajaran bagi para Kepala Daerah dan anggota DPRD yang bertugas saat ini ataupun yang telah terpilih dalam Pemilu 2019 ini agar melakukan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara bersih dan berintegritas.
“Permintaan uang pelicin, ketok palu atau apapun namanya serta pemberian uang oleh Kepala Daerah sama-sama bisa diproses karena melanggar ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas Febri. (hen/ted)