Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
KPK Harap Putusan untuk Taufik Kurniawan Jadi Pembelajaran Politikus
15 Juli 2019 17:24 WIB
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) – KPK menghormati putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang yang disampaikan hari ini. KPK melihat hampir seluruh Dakwaan KPK dinyatakan terbukti oleh Hakim, demikian juga pertimbangan dan analisis Penuntut Umum yang juga diterima Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, salah satu poin yang juga penting adalah dikabulkannya pencabutan Hak Politik terdakwa. Meskipun memang dari Tuntutan 5 tahun, baru dikabulkan selama 3 tahun. KPK berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh Politisi yang menduduki jabatan publik berdasarkan kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat padanya.
“Karena jika seorang politisi melalukan korupsi, maka hal tersebut sekaligus dapat berarti ia mencederai kepercayaan masyarakat yang memilihnya sebelumnya. Apalagi terdakwa ini menjabat sebagai Pimpinan DPR,” kata Febri, Senin (15/7/2019).
Dia juga berharap, kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para Anggota legislatif lainnya dan juga kepala daerah atau pejabat yanh dipilih oleh rakyat agar tidak melakukan korupsi.
ADVERTISEMENT
“Apalagi setelah selesai menyelesaikan hukuman, Hak politiknya dicabut untuk waktu tertentu,” ujar Febri.
Seperti diketahui, Kasus ini berawal dari OTT dengan nilai yang relatif kecil yang dilakukan KPK pada Oktober 2016, yaitu: diduga menerima suap Rp 70 juta.
Saat itu KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Namun dalam perkembangannya, OTT ini bisa mengungkap korupsi yang lebih sistematis hingga melibatkan unsur Kepala Daerah dan Pimpinan DPR-RI dalam penyusunan anggaran. Dalam dakwaan kasus ini, Taufik Kurniawan diduga menerima Rp4,85 Milyar dari Bupati Kebuman dan pihak lain saat itu.
ADVERTISEMENT
Dari OTT ini jugalah kasus Pencucian Uang terhadap korporasi yang pertama kali berhasil diungkap, yaitu dengan terdakwa PT. TRADHA.
Ini menjadi contoh bahwa seringkali KPK membongkar kasus2 dengan aktor yang besar dan nilai suap atau gratifikasi besar dari OTT yang awalnya terlihat kecil.
“Setelah putusan ini, Penuntut Umum akan membahas terlebih dahulu sebelum nanti secara resmi sikap KPK akan disampaikan berdasarkan putusan Pimpinan. Dalam masa ini, KPK menyatakan pikir-pikir terhadap Putusan tersebut,” kata Febri. [hen/but]