Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
KPK Langsung Tahan Dua Hakim PN Jaksel
29 November 2018 12:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beserta satu orang panitera pengganti. Penahanan dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK.
ADVERTISEMENT
Kedua hakim yang dimaksud adalah Iswahyu Widodo dan panitera pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan. Mereka menjadi tersangka penerima suap terkait putusan perkara perdata. Adapun tersangka pemberi suap adalah Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Muhammad Ramadhan ditahan di rumah tahanan POMDAM Jaya Guntur, Irwan di rutan Cipinang, Arif di rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dan Iswahyu Widodo di Polres Metro Jakarta Timur. Adapun Martin tengah menjalani penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Ditahan selama 20 hari pertama pertama," kata Febri, Kamis (29/11/2018).
Seperti diketahui, diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara perdata dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources. Gugatan perdata ini terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini didaftarkan pada 26 Maret 2018.
ADVERTISEMENT
Pengacara Arif Fitrawan disebut KPK menitipkan uang SGD 47 ribu atau setara dengan Rp 500 juta kepada Muhammad Ramadhan (MR) untuk diserahkan kepada majelis hakim. Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang Rp 150 juta dari Arif melalui Ramadhan untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus NO yang dibacakan pada bulan Agustus 2018 dan disepakati akan menerima lagi Rp 500 juta untuk putusan akhir. KPK juga mengidentifikasi kode suap menggunakan sebutan 'ngopi'. [hen/suf]