KPK Sita Aset Tanah Milik Bupati Mojokerto Nonaktif, Mustofa Kamal

Konten Media Partner
2 Juli 2019 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK sita aset Bupati Mojokerto.
zoom-in-whitePerbesar
KPK sita aset Bupati Mojokerto.
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com)– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa aset tanah milik Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP). Informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com menyebutkan ada 19 titik yang menjadi sasaran Lembaga Anti Rasuah.
ADVERTISEMENT
Saat proses penyitaan, tim penyidik KPK dibagi ke beberapa tim. Satu tim terdiri dari 8 orang yang menggunakan 2 kendaraan Toyota Innova, serta satu pikap menyita aset tanah di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, milik MKP.
Dari 19 titik tersebut, ada 27 sertifikat tanah milik MKP yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto. Kini 19 titik tersebut menjadi sasaran tim penyidik KPK.
Penyidik menancapkan papan dengan tulisan ‘Tanah Ini Telah Disita dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tersangka H. Mustofa Kamal Pasa SE’. Di bagian kiri atas papan tertulis 'KPK'.
Tanah di sebelah rumah makan, yang berada di Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, juga dipasang papan tanpa penyitaan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Diketahui, MKP kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Pada perkara pertama, MKP diduga terlibat dalam dugaan penerimaan 'hadiah' atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Pada perkara kedua, MKP bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin, periode 2010-2015, diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. [tin/ted]