Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
KPK Supervisi Kasus Mantan Presiden PKS
25 Oktober 2018 15:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kasus mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.
ADVERTISEMENT
Mantan Presiden Partai (sekarang Partai Keadilan Sejahtera) ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah simpan Jalan Bogor Raya - Jalan Nangka Kota Depok tahun 2015.
''Hari ini ada tim penyidik polresta Depok yang datang ke KPK. Hal ini merupakan bagian dari kegiatan sipervisi KPK terhadap penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah simpan jalan bogor raya - jl nangka Kota Depok 2015,'' kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (25/10/2018).
Menurutnya, dalam penyidikan ini telah diproses dua orang sebagai tersangka, yaitu NMI, Walikota Depok 2006-2011 dan 2011-2016 (ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Agustus 2018) dan HP, Ketua TAPD (tersangka sejak 20 Agustus 2018).
Dia memaparkan, sejauh ini ada kebutuhan dukungan fasilitasi ahli yang akan diberikan oleh KPK. Pada prinsipnya, kegiatan koordinasi dan supervisi penindakan seperti ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism yang dilakukan KPK pada penegak hukum Polri ataupun Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Sehingga, KPK akan memberikan dukungan terhadap penyidikan tersebut.
Febri menambahkan, kegiatan supervisi dilakukan dalam bentuk gelar perkara bersama Satgas Unit Koorsupdak KPK tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Bintoro dan tim, pihak dari Polda Metro Jaya, serta pihak dari Bareskrim Polri dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung Merah Putih KPK.
Dia mengatakan, dari Rp17 miliar nilai proyek, diduga negara dirugikan sekitar Rp10.721.336.000,00 (sepuluh miliar tujuh ratus dua puluh satu juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) sesuai laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
''Tujuan dari koordinasi dan supervisi tersebut adalah untuk mendukung penyidik Polresta Depok dalam menyelesaikan penanganan perkara korupsi yang mengalami kendala, baik itu kendala ahli maupun jika ada kendala adanya intervensi dari pihak luar,'' kata Febri. (hen/ted)
ADVERTISEMENT