KPK Surati Anies Baswedan Terkait Swastanisasi Air di DKI Jakarta

Konten Media Partner
10 Mei 2019 18:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Surati Anies Baswedan Terkait Swastanisasi Air di DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) – KPK telah mengirimkan surat pada Gubernur Provinsi DKI Anies Baswedan tentang klarifikasi terkait kebijakan swastanisasi air minum di Provinsi DKI Jakarta. KPK perlu meminta penjelasan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum karena KPK sedang mencermati sejumlah aspek dalam pengelolaan air minum di DKI ini dan terdapat risiko klausul perjanjian kerjasama yang tidak berpihak pada kepentingan Pemerintah Provinsi DKI dan masyarakat pada umumnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hal ini menjadi perhatian KPK karena selain objeknya terkait dengan kebutuhan dasar masyarakat luas, terdapat risiko-risiko penyimpangan jika sejumlah persoalan yang telah dibahas di persidangan mulai di tingkat PN hingga Mahkamah Agung tidak menjadi perhatian Pemprov DKI.
“Sehingga, siang ini Direktorat Pengaduan Masyarakat meminta penjelasan Tim Tata Kelola untuk meminta penjelasan mengenai rencana Pemprov DKI terkait dengan berakhirnya kontrak tahun 2023 dengan Palija dan Aetra,” kata Febri, Jumat (10/5/2019).
Dia menambahkan, pertemuan dilakukan Jumat siang ini di gedung KPK yang akan dihadiri oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat bersama Direktorat Litbang KPK. Salah satu yang menjadi perhatian KPK adalah perkembangan perkara swastanisasi air Provinsi DKI Jarta sejak Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
“Sebagaimana berkembang dalam proses peradilan tersebut, terdapat risiko kerugian terkait perjanjian kerja sama antara PAM Jaya, Aetra, dan Palyja yaitu sekitar Rp1,2 triliun,” ujarnya.
Febri menambahkan, meskipun Mahkamah Agung telah memutus Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara ini, namun sejumlah temuan substansial perlu tetap diperhatikan agar tidak merugikan kepentingan Pemprov DKI dan masyarakat secara luas.
Febri mengatakan, KPK berharap proses yang sedang berjalan di Pemprov DKI benar-benar dilakukan secara akuntabel, menerapkan prinsip-prinsip Integritas dan meletakkan kepentingan masyarakat sebagai alat ukur utama dalam mengambil kebijakan.
“Hal ini penting dilakukan agar meminimalisir risiko terjadinya korupsi di masa mendatang,” kata Febri. [hen/but]