Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
KPK Tetapkan 2 Pejabat Imigrasi Klas I Mataram Sebagai Tersangka
29 Mei 2019 9:29 WIB
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilakukan KPK pada hari Senin dan Selasa (27-28/5/2019).
ADVERTISEMENT
Penangkapan itu terkait dengan penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di Lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019. Dalam kaitan tangkap tangan tersebut, KPK akhirnya menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Klas l Mataram Kurniadie (KUR) dan Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI) sebagai tersangka penerima suap.
Sementara Direkur PT. Wisata Bahagia pengelola pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat (LIL) sebagai tersangka pemberi suap.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, awalnya KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi dan kemudian menindaklanjuti dengan pengecekan lapangan. Setelah beberapa petunjuk awal kami ungkap, tim segera melakukan kegiatan penyelidikan hingga kegiatan tangkap tangan di Mataram dan Sekotong, Nusa Tenggara Barat, Senin dan Selasa, 27-28 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
“Terhadap tersangka KUR dan YRI, KPK menjerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Alexander, Selasa (28/5/2019).
Adapun tersangka Liliana KPK menjerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [hen/suf]
ADVERTISEMENT