KPU Kabupaten Mojokerto Kekurangan 13.876 Surat Suara

Konten Media Partner
10 April 2019 13:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Kabupaten Mojokerto Kekurangan 13.876 Surat Suara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tinggal satu minggu lagi, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto masih kekurangan surat suara. Kekurangan surat suara tersebut ada sebanyak 13.876 lembar dari lima kategori surat suara.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhannafiq mengatakan, kekurangan surat suara tersebut diketahui setelah proses sortir dan pelipatan surat suara. “Setelah dilakukan sortir dan pelipatan surat suara sebanyak 5 kategori tersebut, ditemukan ada kekurangan surat suara,” ungkapnya, Rabu (10/4/2019).
Masih kata Yuhan, kekurangan surat suara tersebut karena kondisi rusak atau kurang baik karena memang jumlahnya kurang. Sebanyak 13.876 lembar kekurangan surat suara tersebut dari lima kategori surat suara. Surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 2.433 lembar.
Surat suara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) sebanyak 1.004 lembar. Surat suara Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 8 sebanyak 3.231 lembar. Surat suara Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Dapil Jawa Timur 10 sebanyak 4.437 lembar.
ADVERTISEMENT
Surat suara DPRD Kabupaten Mojokerto untuk Dapil 1 sebanyak 1.566 lembar, Dapil 2 sebanyak 909 lembar, Dapil 4 sebanyak 161 lembar dan Dapil 5 sebanyak 135 lembar. Sehingga total kekurangan surat suara dari lima kategori tersebut sebanyak 13.876 lembar.
“Kami sudah menggelar Rapat Pleno KPU Kabupaten Mojokerto satu minggu yang lalu, untuk mengajukan permohonan penambahan pengiriman atas kekurangan surat suara Pemilu 2019 sejumlah kekurangan di KPU Kabupaten Mojokerto tersebut ke KPU Provinsi Jawa Timur,” katanya.[tin/kun]