Mahfud MD: Keputusan Ijtima Ulama Silakan Diperjuangkan

Konten Media Partner
3 Mei 2019 8:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD: Keputusan Ijtima Ulama Silakan Diperjuangkan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jombang (beritajatim.com) – Mantan Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Mahfud MD tidak mengikuti dan tidak mengetahui keputusan yang ditelurkan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3.
ADVERTISEMENT
Hal itu dikatakan Mahfud menjawab pertanyaan wartawan usai menjadi narasumber seminar nasional ‘Menaggapi RUU PKS (Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual) di Gedung KH Yusuf Hasyim Lantai tiga pesantren Tebuireng, Jombang, Kamis (2/5/2019).
“Gini aja kamu tulis. Ketika ditanya, Pak Mahfud mengatakan tidak mengikuti jalannya Ijtima Ulama dan isinya. Sehingga tidak bisa berkomentar. Tetapi setiap keputusan ijtima silakan diperjuangan. Ini negara demokrasi dan diperbolehkan. Tapi sekali lagi, saya tidak tahu isinya apa,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3 dilaksanakan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019. Forum tersebut telah memutuskan lima rekomendasi. Di antaranya, pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.
Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syar’i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal ma’ruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.
ADVERTISEMENT
Selain dihadiri capres nomor 02, Prabowo Subianto, ijtima ulama tersebut juga dihadiri Dewan Penasehat Partai Amanat Nasional Amien Rais, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman, dan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso. [suf]