news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Manajemen Gresik United Wajib Bayar Tunggakan Gaji Pemain Rp 458 Juta

Konten Media Partner
16 Oktober 2019 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Manajemen Gresik United Wajib Bayar Tunggakan Gaji Pemain Rp 458 Juta
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Gresik (beritajatim.com) – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik akhirnya memutuskan PT Persegres Jaka Samudra atau PJS diwajibkan membayar tunggakan gaji 22 pemain Gresik United sebesar Rp 458 juta. Putusan tersebut sah usai Ketua Majelis Hakim Silvya Terry membacakan putusan gugatan pemain yang dimediasi oleh Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI).
ADVERTISEMENT
Selain diwajibkan membayar tunggakan gaji pemain, Manajemem PJS juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 400 ribu.
Sidang yang digelar di ruang Tirta PN Gresik, tetap tidak dihadiri oleh manajemen PJS. Kendati sidang gugatan tersebut sudah berlangsung selama tujuh kali.
Ketua Majelis Hakim Silvya Terry mengatakan, meski tetap tidak dihadiri oleh manajemen PJS, putusan ini tetap sah secara hukum.
“Gugatan pemain Persegres yang dimediasi oleh penasehat hukum APPI kami kabulkan,” ujarnya, Rabu (16/10).
Meski dikabulkan oleh majelis hakim, ada beberapa poin yang digugurkan oleh majelis hakim. Salah satunya adalah aset milik PJS serta bunga di setiap nominal tunggakan gaji pemain. Kedua poin itu, tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Terkait dengan putusan hakim ini, penasihat hukum APPI Jannes H.Silitonga mengatakan, hasil putusan ini segera disampaikan ke Asprov PSSI Jatim, PSSI, FIFA, Menpora, dan BOPI.
ADVERTISEMENT
“Salinan putusan dari majelis hakim itu dalam waktu dekat segera kami kirim,” ujarnya.
Saat ditanya adanya peralihan pengelolahan dari manajemen lama (PJS) yang diserahkan masyarakat Gresik melalui Ketua DPRD Gresik. Dijelaskan Jannes H. Silitonga, pihaknya menunggu kepastian hukum dari manajemen baru.
Good will-nya sudah bagus tapi kami butuh kepastian hukumnya setelah ada peralihan dan putusan hakim ini APPI sudah puas,” ungkapnya. [dny/but]