Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Mantan Rektor Undar Divonis 2 Tahun Penjara
25 Januari 2018 20:00 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Jombang (beritajatim.com) - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi mantan Rektor Undar (Universitas Darul Ulum), Lukman Hakim Mustain, Kamis (25/1/2018).
ADVERTISEMENT
Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Lukman dengan hukuman tiga tahun penjara.
Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Wahyu Kusumaningrum SH. "Menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi terdakwa Lukman Hakim," ujar Wahyu usai persidangan.
Wahyu mengatakan, terdakwa dijerat pasal 71 undang-undang RI nomor 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lukman Hakim terbukti menyelenggarakan pendidikan atau perkuliahan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir. Selanjutnya, kami diberi waktu tujuh hari untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang, Normadi Elfajr, ketika dikonformasi terpisah.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, Lukman Hakim ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyelenggarakan pendidikan ilegal. Pengungkapan kasus yang ditangani Polda Jatim itu bermula dari laporan Ali Sukamto, warga Griya Kencana Mulya, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang yang juga dosen Undar pada 21 Februari 2012.
Kepada penyidik Polda Jatim, Ali melaporkan bahwa Lukman menyelenggarakan wisuda mahasiswa di Undar pada Agustus 2010. Mengetahui hal itu, Ali menegur, karena wisuda mengatasnamakan Undar. Padahal, yang bersangkutan bukan Rektor Undar.
Selanjutnya, Januari 2011, Ali melayangkan somasi kepada Lukman untuk tidak menyelenggarakan perkuliahan dan wisuda mengatasnamakan Undar. Tetapi, tersangka tetap saja bergeming. Bahkan Lukman kembali menggelar wisuda atas nama Undar. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jatim. [suf/kun]
ADVERTISEMENT