Konten Media Partner

Pasutri Kompak Lakukan Penipuan Ala Dimas Kanjeng

27 Juli 2017 17:05 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jombang (beritajatim.com) - Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang ternyata tidak dilakukan oleh Reza (25), warga Perumahan Metro Graha, Tunggorono, Jombang, seorang diri. Namun dalam menjalankan aksinya dia juga dibantu oleh istrinya, yakni TP alias Tata Pradita (26).
ADVERTISEMENT
TP membantu meyakinkan korban untuk menyerahkan uang yang akan digandakan kepada sang suami. Akibatnya, selain Reza, TP juga ditetapkan menjadi tersangka. "Dua orang ini kita tetapkan menjadi tersangka. Reza dan TP adalah pasangan suami istri (pasutri), meski bersatus istri siri," ujar Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto, saat merilis kasus tersebut, Kamis (27/7/2017).
Agung mengatakan, modus yang digunakan oleh Reza dan TP mirip dengan Penggandaan uang yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Yakni, meminta para korban menyerahkan sejumlah uang. Kepada korban, pelaku meyakinkan bahwa uang tersebut akan berlipat ganda. Walhasil, rayuan itu mengena. Terbukti, korban dokter SL menyerahkan uang hingga Rp 1,5 milar, sedangkan korban WT menyerahkan Rp 150 juta.
Hanya saja, hingga setahun lebih. Janji yang ditebar Reza dan TP tidak pernah terbukti. Uang milik SL dan WT justru melayang. "Akhirnya korban melaporkan ke polisi hingga terjadilah penggerebekan pada Kamis dini hari itu," ujar Agung sembari menunjukkan sejumlah barang bukti.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancamannya empat tahun penjara. "Kita masih menelusuri uang hasil penipuan tersebut. Pengakuan sementara uang tersebut diinvestasikan dalam bentuk tanah," pungkas Agung