Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pidana Tambahan Kebiri Kimia, Dapat Apresiasi dari Kementerian PPPA
29 Agustus 2019 14:38 WIB
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) – Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Nahar secara langsung memberikan penghargaan kepada penegak hukum di Mojokerto. Menyusul adanya pidana tambahan kebiri kimia untuk terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak, M Aris (20).
ADVERTISEMENT
Penghargaan tersebut diberikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten dan Kota Mojokerto. Polres Mojokerto dan Polresta Mojokerto, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan Ketua Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak (LPPA) Bina Anisa Mojokerto, Hamidah.
“Ini merupakan putusan pertama pasca disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak khususnya kasus-kasus yang korbannya anak yang menyangkut persoalan kekerasan anak,” ungkapnya usai menyerahkan penghargaan di rumah dinas Bupati Mojokerto, Kamis (29/8/2019).
Masiu kata Nahar, keputusan Majelis Hakim ini merupakan yang pertama sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Disitu ada dua hal penting, ada proses dimana Jaksa menuntut melebihi dari tuntutan maksimal yakni batas waktu penuntutan 15 tahun. Kemudian Hakim walaupun menurunkan dari 17 menjadi 12 tahun, tapi menambahkan hukuman kebiri kimia.
ADVERTISEMENT
“Kami mengapresiasi secara tim. Kepolisian, kejaksaan, PN melakukan tugas sesuai dengan prosedur. Ini yang kami hargai, jaksa berani mengimplementasikan UU tersebut. Kita berharap bisa mencegah orang-orang melakukan hal yang sama. Upaya ini bisa berkontribusi melindungi korban. Pasca putusan yakni bagaimana memulai mendampingi, memulihkan kondisi anak-anak,” katanya.
Menurutnya, pihaknya tidak mempersoalkan jenis hukuman tapi keputusan hakim tersebut merupakan keputusan pertama yang sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Selain itu, lanjut Nahar, tujuan penting lainnya datang ke Mojokerto yakni tidak lain untuk mulai melakukan tahap penangganan pasca putusan khususnya untuk para korban.
“Korban akan dilindungi sehingga melalui rakor ini, kita berharap semua bisa melakukan tugasnya sesuai tupoksinya masing-masing. Kami berharap semua pihak yang terkait bisa melindungi anak khususnya korban anak. Pasal 81a UU Nomor 17 Tahun 2016 disebutkan bahwa tindakan kebiri kimia dilaksanakan maksimal 2 tahun setelah pidana. Jadi putusan tinggal pelaksanaan, pidana pokok 12 tahun. Mekanisme untuk pelaksanaannya ada aturannya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Nahar menjelaskan, jika PP tentang hukuman kebiri sudah rampung dan tinggal administrasi yang diselesaikan. Syarat administrasi tersebut merupakan soal tujuan dari masing-masing kementrian lembaga yang terkait. Sehingga diharapkan nantinya PP tersebut lebih melindungi banyak pihak dan yang paling penting melindungi korban anak.
“PP ini tentu kita keluarkan dengan kehati-hatian dan banyak masukan-masukan sehingga kita harapkan nantinya lebih melindungi banyak pihak dan yang paling penting melindungi korban anak. PP tersebut dikeluarkan berdasarkan penyusunan peraturan perundang-undangan dan PP ditandatangani Presiden,” lanjutnya.
Sekadar diketahui, Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Aris dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Hukuman kebiri merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di PN Mojokerto. Putusan perkara perkosaan yang menjerat Aris, naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
JPU menilai putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Mojokerto, terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa. PT Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan yang memperkuat putusan PN Mojokerto. Muh Aris sebelumnya didakwa melakukan perkosaan terhadap sembilan anak gadis di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto.
Aksi pemuda itu dilakukan sejak tahun 2015 dengan modus mencari korban usai pulang kerja. Salah satu aksi pelaku teredam CCTV pada, Kamis (25/10/2018) di wilayah Prajuritkulon Kota Mojokerto sebelum akhirnya diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.[tin/ted]
ADVERTISEMENT