Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pj Bupati Pasuruan Tanggapi Tudingan Pencemaran Limbah di Pasuruan
5 November 2024 13:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Pj Bupati Pasuruan sekaligus Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim, Nurkholis menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus dugaan pencemaran Sungai Kedondong atau yang disebut Sungai Wangi di Desa Baujeng, Kecamatan Beji, sampai tuntas dengan memanggil 16 perusahaan terkait.
ADVERTISEMENT
“Dari 16 perusahaan itu, 4 urusan kabupaten, 5 urusan pusat dan 7 urusan Pemprov Jatim,” ujar Nurkholis kepada wartawan di Surabaya.
Nurkholis mengatakan, urusan ini sebenarnya sejak 2021, namun baru diserahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan ke Pemprov Jatim pada Agustus 2024.
“Ketika saya ditunjuk sebagai Pj Bupati Pasuruan, saya langsung bergerak cepat. Saya melakukan pertemuan sebanyak dua kali. Pertama dengan Kades, dan yang kedua antara Kades dengan pemilik pabrik. Jadi, kami sudah bekerja jauh sebelumnya, bukan karena ada tudingan dari salah satu calon gubernur yang menganggap kami tidak melakukan penanganan terhadap pencemaran limbah,” katanya.
Nurkholis menjelaskan, dari 16 perusahaan tersebut, semuanya melanggar. Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan sanksinya.
ADVERTISEMENT
“Karena ada perusahaan yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sanksinya administrasi atau teguran,” jelasnya.
Masih di tempat yang sama, Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Taufikhul Ghony mengatakan, permasalahan pencemaran di Sungai Wangi ini sudah puluhan tahun sejak kewenangannya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
“Saat ini kami sudah melakukan drafting sanksi. Insya Allah minggu ini kami umumkan. Kami dan Pemprov tidak pernah berhenti menangani permasalahan ini,” ungkapnya.
Ghony menambahkan, dari 12 perusahaan yang memiliki IPAL, ada satu perusahaan dengan IPAL berkinerja baik, empat berkinerja cukup. Dan, enam IPAL perusahaan berkinerja kurang.
“Terakhir ada satu IPAL perusahaan dengan hasil anomali atau hasil analisa bertolak belakang dengan hasil lainnya,” pungkasnya. [tok/aje]