Polda Jatim: Berkas Perkara Ahmad Dhani Sudah Lengkap

Konten Media Partner
4 Januari 2019 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Jatim: Berkas Perkara Ahmad Dhani Sudah Lengkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) - Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menyatakan jika berkas perkara pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka sudah dinyatakan sempurna atau P21 oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Timur ke penyidik Polda Jatim.
ADVERTISEMENT
Menurut Barung sapaan akrabnya, setelah sempat dikembalikan oleh Jaksa peneliti penyidik akhirnya sudah melengkapi apa yang menjadi petunjuk dari Jaksa peneliti.
"Berkas atas nama Ahmad Dhani sudah dinyatakan lengkap dan kita akan segera tindaklanjuti dengan melakukan tahap dua," ujar Barung, Jumat (4/12/2018).
Sebelumnya, Kepala Kejati Jawa Timur Sunarta mengatakan ada beberapa hal yang masih belum dicantumkan oleh penyidik dalam berkas berita acara pemeriksaan sehingga pihaknya mengembalikan berkas tersebut dengan memberikan beberapa petunjuk.
"Ada P18, P19 dari kita tentang berkas perkara Ahmad Dhani itu ada kekurangan formal maupun materil," tutur Sunarta, Jumat (28/12/2018) lalu.
Kekurangan formal, dijelaskan Kajati Jatim ialah terkait pengaduan koordinator pelapor yang merasa keberatan dengan terlapor. Sementara terkait kekurangan materiil, Sunarta menjelaskan pihak terlapor menginginkan adanya keterangan para saksi ahli untuk meringankan dirinya.
ADVERTISEMENT
"Dan itu belum dilakukan, sehingga itu prinsip. Tanpa itu diperiksa, akan membuat itu batal demi hukum," lanjutnya.
Selain itu lanjut Sunarta, ada permintaan saksi meringankan yang diajukan Ahmad Dhani juga belum dilakukan oleh penyidik. " Karena itu hak dari tersangka jadi ya harus dipenuhi," imbuhnya.
Sunarta menilai, kekurangan ini mudah dipenuhi oleh penyidik Polda Jatim. Sehingga dalam 14 hari kedepan, pihaknya berharap agar berkas tersebut dapat kembali diserahkan kepada penyidik Kejati Jatim setelah dilakukan revisi.
Kasus ini bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.
Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim. [uci/ted]
ADVERTISEMENT