Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Polemik Pedagang Jalan Pandugo, DPRD Akan Panggil Instansi Terkait
7 Agustus 2018 15:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB

ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) - Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansyur memastikan jika jajarannya mengawal penuh terkait keluhan para pedagang rengkek di Jalan Pandugo tentang relokasi.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Mazlan menegaskan jika DPRD Kota Surabaya memutuskan dan merekomendasikan pedagang untuk tetap berjualan.
"Karena setelah penertiban dilakukan pihak Satpol PP bersama aparat kemarin, belum ada solusi konkrit diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) surabaya,'' kata Mazlan.
Seharusnya, Politisi PKB ini mengungkapkan, sebelum melakukan penertiban dan relokasi Pemkot Surabaya melakukan kajian dan komunikasi dengan para pedagang. "Kapasitas relokasi pedagang ke pasar baru penjaringan saja tidak mencukupi, dari 120 pedagang hanya cukup dihuni 48 pedagang apalagi jenis barang dagangannya saja berbeda,'' tegasnya.
Lebih lanjut, dalam waktu dekat Mazlan mengatakan akan memanggil semua instansi terkait untuk meminta penjelasa. "Bagaimana bisa terjadi seperti ini, seharusnya anggaran digunakan dengan perencanaan yang baik sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Surabaya," pungkasnya
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ratusan pedagang yang berjualan di Jalan Pandugo menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kota Surabaya, Senin (6/8/2018). Aksi ini sebagai tindak lanjut dari sikap Satpol PP yang meminta agar para pedagang segera pindah dan menempati Pasar Baru Penjaringan Baru yang telah dibangun Pemkot Surabaya.
Solikin, salah satu pedagang yang berunjuk rasa, mengungkapkan bahwa melalui aksi ini Ia bersama rekan-rekannya mengecam keras tindakan penertiban dilakukan oleh Satpol PP bersama aparat dan menolak relokasi ke Pasar Baru Penjaringan Surabaya.
Aksi unjuk rasa itu merupakan tindak lanjut dari sikap Lurah Penjaringan Sari Mochammad Djamil bersama dengan satu peleton Satpol PP, Polsek Rungkut, dan personel Koramil yang melakukan sosialisasi agar para pedagang itu segera pindah dan menempati stand di Pasar Baru Pandugo yang telah disediakan Pemkot Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Para pedagang sayur yang berada di Jalan Pandugo Gang 2 ini, sudah lama mendapat peringatan untuk tidak berjualan di dalam kampung. Ternyata pedagang sayur tidak menghiraukan," kata Djamil.
"Untuk itulah pedagang diberi kesempatan hingga hari Kamis, (26/7/2018) agar tidak berjualan di Kampung Pandugo Gang Dua," tambahnya. [ifw/kun]