Konten Media Partner

Polisi Gerebek Produsen Garam Ilegal di Pacitan

4 Januari 2018 10:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Polisi Gerebek Produsen Garam Ilegal di Pacitan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pacitan (beritajatim.com) - Warga Pacitan harus lebih berhati-hati dalam berbelanja garam. Apa pasal? Polres Pacitan baru-baru ini menggerebek gudang garam di Desa Mentoro, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Selasa (2/1/2018).
ADVERTISEMENT
Gudang tersebut milik AM (38) warga Desa Mentoro, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. Pemilikntidak bisa berkutik ketika satuan reskrim Polres Pacitan menggrebeknya.
"Pemilik pun mengakui. Karena memang sudah terbukti bahwa garam yang ada di gudangnya tidak berizin BPOM," kata Kapolres Pacitan AKBP Setyo K. Hariyatno kepada beritajatim.com, Kamis (4/1/2018) pagi.
Setyo menjelaskan, awalnya anggota mencurigai ada garam tanpa ada izin BPOM. Namun mencantumkan label halal. Benar saja, saat digerebek, baik karyawan maupun pemilik tidak bisa menunjukan surat izin BPOM. Pun label halalnya sudah kadaluarsa.
"Langsung kami bawa garam kasar sebesar 264 ton, garam halus 15.3 ton. Selain itu juga garam yang sudah dipacking yakni, garam kasar sebesar 805 bal atau 5,6 ton dan garam halus 447 bal atau 1,7 ton," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolres, pemilik dijerat pasal 91 jo pasal 142 UU RI No 82 tentang pangan. Dengan ancaman hukuman denda Rp 4 Miliar. Kemudian Pasal 8 huruf h Jo Pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 Miliar. Dan Permen Perindustrian RI No 43 tahun 2005 tentang pengolahan, pengemasan dan pelabelan garam beryodium. [mit/suf]