news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Gresik Ungkap Pembunuhan Ida Nurhayati Warga Jogyakarta

Konten Media Partner
5 Maret 2019 18:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Gresik Ungkap Pembunuhan Ida Nurhayati Warga Jogyakarta
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Gresik (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Gresik berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan korban Ida Nurhayati (58) warga Ledok Macanan Danurejan I/2 Suryamatjan Jogyakarta. Dalam kasus pembunuhan itu, polisi menangkap pelaku yakni Agus Vilthon (38), warga asal Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan yang juga mantan kepala desa (kades) periode 2007 hingga 2013.
ADVERTISEMENT
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro menuturkan, terungkapnya kasus pembunuhan ini setelah timnya mengetahui identitas korban. Selanjutnya, timnya bergerak menuju Sleman, Jogyakarta melakukan penyelidikan terhadap keberadaan korban sebelum meninggal.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan bukti-bukti yang dikumpulkan serta analisa scientific crime investigation, diketahui pelaku Agus Vilthon yang melakukan pembunuhan seorang diri,” katanya, Selasa (5/03/2019).
Masih menurut Wahyu Sri Bintoro, sebelum membunuh, pelaku terlebih dulu bertemu sama korban. Pasalnya, antara korban dengan pelaku sudah lama kenal sejak 2013 melalui medsos. Bahkan, pelaku menjemput korban di salah satu toko swalayan di Cangkringan, Sleman.
“Setelah bertemu antara korban dan pelaku mengendarai mobil Toyota Sienta nopol AB 1524 GF. Dalam perjalanan, pelaku sama korban terjadi cekcok. Sehingga akhirnya, pelaku memutuskan menghilangkan nyawa korban dengan cara memukul kepalanya sebanyak empat kali lalu mencekik leher korban,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Usai mencekik, masih kata AKBP Wahyu Sri Bintoro, pelaku selanjutnya mengendarai mobil korban hingga ke Gresik, lalu membuang korban di pinggir Jalan Raya Desa Bulangan, Kecamatan Dukun. “Usai membuang mayat korban, untuk menghilangkan jejak, pelaku merubah nopol mobil korban dari semula AB 1524 GF diganti nopol N 1430 KR dan menyembunyikan mobil korban di parkiran RSUD Soegiri Lamongan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selain merubah nopol kendaraan korban, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di kos. Tepatnya, di Desa Siduadi, Kecamatan Mlati, Sleman. Selama pelariannya, pelaku naik bus saat menuju ke tempat persembunyiannya. “Atas perbuatannya ini, pelaku kami jerat dengan pasal 338 KHUP ancaman 15 tahun penjara,” tambahnya.
Sementara pelaku Agus Vilthon mengaku dirinya sebenarnya tidak ada niatan membunuh. Namun, karena terus dihina, emosinya tidak kuat lalu membunuh dengan cara memukul kepala dan mencekik leher. “Saya tidak kuat terus-menerus dihina oleh Ida Nurhayati atau Fransisca. Karena sudah emosi, saya langsung memukul kepala korban hingga pingsan serta mencekik lehernya,” pungkasnya. [dny/kun]
ADVERTISEMENT