Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Raya Gubeng Ambles, Maruli: APBD Jangan Keluar Sembarangan
20 Desember 2018 16:26 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung menilai langkah Pemkot Surabaya dalam penanganan normalisasi jalan ambles di kawasan Jalan Gubeng Surabaya, sudah tepat dari sisi pengelolaan keuangan negara.
ADVERTISEMENT
"Saya kira sudah tepat apa yang disampaikan Pemkot Surabaya. Keputusan Walikota Tri Rismaharini itu sudah tepat. Bahwa uang negara itu tidak boleh sembarangan dikeluarkan," ujar Maruli, Kamis (20/12/2018).
Maruli menjelaskan, jika polisi dalam penyelidikannya menyatakan bahwa pihak kontraktor PT NKE yang bersalah dalam pembangunan basement RS Siloam yang kemudian berujung pada amblesnya Jalan Raya Gubeng, maka yang harus bertanggung jawab adalah pihak swasta tersebut.
Tidak bisa kemudian APBD Surabaya menanggung akibat dari kesalahan pihak swasta.
"Dalam hal ini, menurut saya, kita bisa terapkan prinsip tanggung jawab mutlak, strict liability, dengan membebankan kewajiban normalisasi jalan ambles kepada kontraktor swasta. Tentu dengan catatan, hasil penyelidikan kepolisian menyatakan bahwa itu kesalahan kontraktor. Artinya, jalan ambles ini bukan bencana, jadi kontraktor yang bertanggung jawab," jelas mantan jaksa yang berperan mengembalikan aset negara Gelora Pancasila senilai Rp 183 miliar ke Pemkot Surabaya ini.
ADVERTISEMENT
Sehingga tepat, imbuh Maruli, ketika Pemkot Surabaya menyatakan bersedia menalangi kebutuhan normalisasi jalan ambles, namun akan menagihkan biayanya kepada kontraktor swasta.
Keputusan Pemkot Surabaya itu diinstruksikan Walikota Risma kepada jajarannya.
Maruli menambahkan, bisa dimungkinkan Pemkot Surabaya menalangi dulu dana normalisasi demi kepentingan masyarakat luas sembari menunggu hasil penyelidikan.
"Itu sesuai dengan asas kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum. Kepentingan masyarakat harus diutamakan, artinya jalan harus segera dinormalisasi. Namun, pengelolaan keuangan negara juga harus tertib," papar Maruli.
Seperti diberitakan, Jalan Raya Gubeng ambles sepanjang 50 meter dengan kedalaman 20 meter pada Selasa (18/12/2018) malam. Jalan yang ambles terletak tepat di samping proyek pembangunan basement Rumah Sakit Siloam yang dikerjakan kontraktor PT NKE.
ADVERTISEMENT
Kontraktor swasta, sambung Maruli, bisa dibebaskan dari tanggung jawab normalisasi jalan ambles tersebut, jika mereka dapat membuktikan di pengadilan bahwa kerusakan jalan itu terjadi karena bencana alam atau kesalahan pihak lain berdasarkan sistem pembuktian terbalik.
"Jika swasta bisa membuktikan di pengadilan bahwa amblesnya jalan terjadi karena bencana alam, maka negara, pemerintah dan pemerintah daerah, bertanggung jawab melakukan penanganan sesuai Undang-undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana," tukasnya.
Lantas, bagaimana soal prosedur perizinan pembangunan basement?
"Saya tidak tahu soal perizinan proyek itu. Intinya, kalau izin sudah diterbitkan, tapi kemudian kontraktor melakukan kesalahan engineering dalam proyeknya, maka Pemkot Surabaya bisa mengambil tindakan, mengevaluasinya, bahkan mencabut izinnya," pungkas Maruli. (tok/ted)