Konten Media Partner

Rekonstruksi Bayi dalam Jok Motor, Dua Tersangka Peragakan 17 Adegan

beritajatimcomverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rekonstruksi Bayi dalam Jok Motor, Dua Tersangka Peragakan 17 Adegan
zoom-in-whitePerbesar

Mojokerto (beritajatim.com) - Dua tersangka pembawa bayi dalam jok sepeda motor Yamaha N-Max dihadirkan pihak Satreskrim Polres Mojokerto dalam rekontruksi, Selasa (28/8/2018). Rekontruksi dilakukan di Villa Sapto, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dengan 17 adegan.

Dimas Sabhra Listianto (21) warga Agung, Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dan Cicik Rocmatul Hidayati (21) warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto memperagakan mulai kedatangan hingga meninggalkan villa.

Keduanya datang dengan memakai kaos tahanan berwarna orange, tangan kedua tersangka dalam keadaan terborgol. Didampingi sejumlah penyidik, keduanya langsung digiring ke Villa Sapto kamar orchid yang ada di lantai II. Satu per satu adegan diperagakan keduanya.

embed from external kumparan

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Sholikin Feri mengatakan, hari ini melaksanakan rekonstruksi kasus penemuan bayi di dalam jok. "Adapun masuk dan tujuan rekontruksi dilakukan untuk membuat terang perkara," ungkapnya.

Sehingga, lanjut Kasat, kedua tersangka diperagakan kembali, perbuatan-perbuatan atau cara-cara pelaku dalam melakukan kejahatannya. Ada 17 adegan yang diperagakan kedua tersangka dalam rekontruksi di Villa Sapto tersebut.

"Mulai dari pelaki datang ke villa, minum obat, bayi lahir dan membawa bayi ke dalam jok. Ada 17 adegan dalam rekobtruksi yersebut. Posisi bayi dalam keadaan hidup karena saat disini kemudian dibawa ke Puskesmas Gayaman masih hidup," katanya.[tin/kun]