Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
STAIN Pamekasan Alih Status Jadi IAIN Madura
12 April 2018 9:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Pamekasan (beritajatim.com) - Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan Mohammad Kosim memastikan peraturan presiden seputar IAIN Madura sudah diundangkan di lembaran negera per Sabtu (7/4/2018).
ADVERTISEMENT
Hal itu menyusul adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2018 tentang IAIN Madura yang ditandatangi per Kamis (5/4/2018) lalu. Selanjutnya menunggu perundangan terhadap lembaran negara sebagai bentuk legal formal.
"Alhamdulillah perpres sudah diundangkan di lembaran negara Nomor 5 Tahun 2018 per 7 April 2018, dengan itu sudah sah STAIN Pamekasan beralih status menjadi IAIN Madura," kata Ketua STAIN Pamekasan Mohammad Kosim kepada beritajatim.com, Rabu (11/4/2018).
Hanya saja proses peresmian alih status kampus yang dipimpinnya masih menunggu momentum yang tepat, sekaligus peresmian dari pemerintah. "Rencana peresmian alih status kita agendakan bersamaan dengan launching terjemahan Alquran ke dalam bahasa Madura yang saat ini sudah masuk proses validasi," ungkapnya.
"Insya Allah proses validasi rampung pada Mei 2018, mudah-mudahan pertengahan 2018 status STAIN Pamekasan sudah resmi bertransformasi menjadi IAIN Madura. Alhamdulillah," sambung pria yang akrab disapa Pak Kosim. [pin/suf]
ADVERTISEMENT