Sanksi Menanti PNS Pemkot Surabaya, Tersangka Rasisme di Asrama Papua

Konten Media Partner
3 September 2019 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sanksi Menanti PNS Pemkot Surabaya, Tersangka Rasisme di Asrama Papua
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus rasisme di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah kota Surabaya, SA alias Samsul arifin, terancam menerima sanksi.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB-Linmas) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan sanksi tersebut masih menanti keputusan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. “Akan segera melaporkan hal ini kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Status PNS yang bersangkutan akan ditentukan kemudian. Nanti setelah kita laporkan ke Bu Wali untuk ditindaklanjuti,” kata Eddy.
Lebih lanjut, Eddy memastikan juga akan turut meminta penjelasan dari SA. “Saya pun tidak tahu kenapa yang bersangkutan melakukan itu (rasisme). Kesehariannya pun baik orangnya dalam bekerja. Nanti akan segera kita panggil juga untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Sebagai informasi, SA bersama Tri Susanti telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait kasus penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong serta tersangka ujaran rasial di Asrama Mahasiswa Papua. SA sendiri merupakan staf Kecamatan Tambaksari sekaligus Tim Deteksi Dini BPB-Linmas Pemkot Surabaya. [ifw/kun]
ADVERTISEMENT